Polisi Tangkap Warga Andongrejo Penjual Kupon Judi Togel

Tersangka penjual kupon judi togel yang ditangkap polisi beberapa hari lalu. (foto: dok-resbla)
BLORA. Penjual kupon judi togel terus menjadi incaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora untuk ditangkap. Belum lama ini salah satu penjual kupon togel berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia dibekuk karena telah meresahkan warga masyarakat. Ia adalah Sukamdi (48) warga Desa Andongrejo Kecamatan Blora Kota.

Modus yang dilakukan tersangka untuk aksi judi togel menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Herry S.H, M.H bermacam-macam. Ada yang berkomunikasi lewat SMS, bertemu di lokasi, hingga pengedar mendatangi warga atau pelanggannya.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 03 Mei 2017 lalu sewaktu anggota Sat Reskrim Polres Blora melakukan patroli dan selanjutnya mendapat informasi mengenai adanya orang yang berjualan kupon judi togel.

"Setelah melaksanakan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis (4/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengamankan pelaku yang baru saja melayani orang yang sedang membeli kupon togel. Dengan mengamankan barang bukti yang ada pada pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Blora," ucapnya kepada awak media, Jumat (5/5/2017) kemarin.

Tersangka (sukamdi) mengaku tergiur melakukan perjudian karena bisa meraup keuntungan sebesar Rp 600 ribu per hari, sehingga ia disamping bekerja sebagai petani, dirinya ikut berjualan kupon togel untuk menambah pundi-pundi rupaihnya.

"Kadang ada yang pasang Rp 1.000, nanti dapatnya 60 kali lipat, saya dapat 20 persen. Ya ini untuk menambah kebutuhan sehari-hari," ucap AKP Herry menirukan kalimat tersangka saat diperiksa.

Ia mengatakan dalam kurun waktu seminggu masyarakat banyak memberikan aduan dan informasi kepada pihak Kepolisian bahwa masih banyak dijumpai pengecer dan pengedar kupon togel, sehingga pihaknya meningkatkan patroli.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menanggapi adanya laporan warga yang resah adanya praktek penjualan kupon judi togel. Pengungkapan perjudian itu dilakukan dengan modus penyamaran yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim.

"Kami melakukan penyamaran dalam ungkap kasus penangkapan pelaku penjual kupon judi togel tersebut. Saat ini pelaku masih diperiksa untuk menelusuri jaringannya. Dan tidak berhenti disini, komitmen kami akan terus melakukan penumpasan berbagai bentuk perjudian di Kabupaten Blora yang meresahkan masyarakat," tegas AKP Hery S.H, M.H.

AKP Hery juga menambahkan akan menciduk siapa pun termasuk jika ada oknum petugas yang jadi "backing"praktik judi. Proses hukum akan diberlakukan bagi siapapun yang tertangkap.

"Kalau ada praktek "backing"dari oknum petugas, kemudian ada proses pengiriman uang, kita kejar dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tandasnya.

Kapolres Blora AKBP Surisman juga menekankan kepada jajarannya agar aktif ketika mengetahui ada laporan dan keluhan warga. Jika tidak, bisa saja ada pergeseran jabatan agar kinerja kepolisian di Blora bisa optimal.

"Kalau banyak aduan tapi Kapolsek atau Kasat tidak melakukan apa-apa, ya bisa diganti," tutup AKBP Surisman, S.I.K, M.H. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: