Kejari Lamsel Tahan Dua Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Pasar Sukatani

Kalianda, KaliandaNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menahan dua orang tersangka penyalahgunaan anggaran pasar Sukatani tahun anggaran 2012, (29/05/17).
Foto: Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
Dua orang tersebut adalah Alber Asmara mantan Kabid Pasar Disperindak Lamsel tahun 2012 dan Sumarno selaku Konsultan perencana dan Pengawas proyek bernilai 1,2 milyar rupiah tersebut.

Selain dua tersangka tersebut, Kepala Kejari Lamsel, Sei Indarti juga mengisyaratkan masih akan ada tersangka lain.

"Masih akan kita lakukan pengembangan. Kita lihat nanti, akan segera kita panggil (Kepala Dinas pengguna anggaran 2012, red), kita lihat nanti, pasti secepatnya." Ungkap Sei Indarti kepada KaliandaNews.com.
Foto: Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana 
Kejari Lamsel mengatakan, penyalahgunaan anggaran ini mengakibatkan kerugian Negara yang ditaksir kurang lebih sebesar 150 juta rupiah. "Spek betonnya kurang, teknis pengerjaannya kurang. Sampai dengan saat ini 17 saksi sudah dipanggil." Tukas Sri. (Kur)

Subscribe to receive free email updates: