Pengacara Senior Indra Syahnun Lubis dan Rekan saat Jumpa Pers di PN Jakpus |
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Marulak Purba ini mendapat perhatian besar dari kalangan media cetak,elektronik dan online, akibat alotnya perseteruan antara pihak kuasa hukum pemohon disetiap hari persdidangan, yang dikomandoi pengacara senior Indra Syahnun Lubis bersama rekan KAI lainnya, terutama saat dihadirkan belasan orang saksi yang terdiri dari saksi fakta serta ahli yang dihadirkan.
"Penyitaan uang milik Komura Rp 6,i miliar jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak dilakukan secara prusedur hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, dan dipersidangan telah terungkap dimana banyak saksi menyebutkan bahwa ketika Polisi Brimob melakukan penyitaan uang itu, sama sekali tidak dilakukan berita acara penyitaan, apalagi tidak ada ijin dari Ketua Pengadilan setempat. " ungkap Indra kepada Info Breaking News, Rabu (10/5/2017) kemaren sesaat usai persidangan hingga menjelang malam.
Indra bersama rekan pengacara lainnya berharap hakim Marulak Purba menerima seluruhnya gugatan pemohon, terutama pembebasan kliennya Jafar, anggota DPRD Kalteng yang ditahan oelh Polisi disaat persidangan prapid sedang berjalan.
Apalagi dipersidangan telah terungkap sejumlah kejanggal yang dinilai melanggar hukum, termasuk ditemukannya Sprindik ganda yang diterbitkan disaat bersamaan dengan tanggal pelaporan dan penyitaan uang tersebut.
"Padahal tarif angkutan bongkar muat barang pelabuhan tersebut telah disepakati oleh semua pihak yang berkompeten, sehingga alasan pemerasan yang disebut Polisi itu hanya akal akalan belaka, karena tak ubahnya prilaku oknum Polisi saat menyita uang itu adalah murni perampokan dan untuk itulah kami usung sidang prapid ini" pungkas Indra Syahnun Lubis yang dikenal media sejak awal merintis kariernya sebagai advokat yamg paling keras dalam mengkritisi bentuk penyimpangan yang dilakukan sejumlah instuisi hukum. *** Emil Simatupang.