Hakim membacakan amar putusan vonis Bambang Tri Mulyono dalam sidang di PN Blora, Senin (29/5) kemarin. (foto: teg-ib) |
Bambang Tri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi Nugraheni.
Hakim memutuskan Penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri' Bambang Tri Mulyono, mendapat hukuman tiga tahun penjara.
Ekspresi Bambang Tri saat menerima vonis hukuman kurungan penjara 3 tahun. (foto: teg-ib) |
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, ia juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa bersalah atau menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," jelasnya.
Sidang vonis bagi Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan. Tak hanya itu vonis tersebut juga menjadi pembelajaran bagi para masyarakat untuk selalu bijak dalam mengunakan media sosial.
"Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku 'Jokowi Undercover' tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi," katanya.
Buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri sempat menghebohkan dunia perpolitikan Indonesia. (foto: teg-ib) |
"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment," tambahnya.
Tak hanya itu Ifdhal juga menyayangkan perkembangan teknologi yang pada hakekatnya untuk memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengesampingkan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.
"Seseorang sudah di berikan kebebasan di dunia maya namun sebagian masyarkaat malah membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab," katanya.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
Sementara itu Henri Listiawan Nugroho pengacara Bambang Tri Mulyono mengatakan pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin namun hakim memutuskan lain dan Bambang Tri harus di vonis tiga tahun penjara.
"Saya sudah berusaha namun hanya bisa sampai disini, kalau bambang tri marah marah sama saya itu hak dia yang jelas saya juga sudah berusaha," terangnya.
Dalam persidangan vonis di PN Blora, Bambang Tri mengajukan banding. (teg-ib)