Artalyta Suryani |
Jakarta, Info Breaking News - Pengusaha Artalyta Suryani terseret dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Nama Artalyta yang disebut sebagai bos Prima Properti Tbk itu merupakan salah satu pihak yang diagendakan diperiksa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Artalyta sempat dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa (25/4) kemarin. Namun, mantan terpidana kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan ini mangkir dari panggilan pemeriksaan. "Pada 25 April 2017 diagendakan pemeriksaan Artalita Suryani, namun saksi tidak hadir," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4).
Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran istri mantan bos PT Gajah Tunggal (alm) Surya Dhama tersebut. Febri hanya memastikan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap wanita yang akrab disapa Ayin ini. "Kami tentu akan lakukan pemanggilan kembali," katanya.
Diduga, pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mendalami keterkaitan antara Artalyta dengan pendiri PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim. Kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan yang membuat Ayin divonis 5 tahun penjara diketahui terkait dengan penanganan kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara, kasus yang menjerat Syafruddin terkait dengan SKL BLBI yang diterbitkan BPPN kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri hanya menyebut pemeriksaan dilakukan lantaran tim penyidik membutuhkan keterangan Ayin untuk melengkapi berkas Syafruddin. "Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Artalyta Suryani) dalam proses penyidikan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Febri.
Selain Artalyta, dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menjadwalkan memeriksa sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian, yakni Rizal Ramli, dan Kwik Kian Gie. Namun, hanya Kwik Kian Gie yang memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik pada Kamis (20/4) lalu. Dikatakan Febri, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Rizal Ramli dan mantan Menko Perekonomian lainnya, Dorojatun Kuntjoro Jakti pada pekan depan. "Pekan depan penyidik berencana memanggil Dorojatun dan Rizal Ramli," jelasnya.
Selama proses penyelidikan SKL BLBI yang telah berlangsung sejak 2014, KPK telah meminta keterangan terhadap 32 orang. Para pihak yang dimintai keterangan ini berasal dari BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. "32 orang ini temasuk pada saat itu saat ini sudah jadi tersangka, yaitu SAT. Unsur-unsur saksi dari BPPN, KKSK, Kemkeu, BI dan Setneg," ungkapnya.
Diketahui, Syafruddin ditetapkan tersangka terkait penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu. Sebagai Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 3,7 triliun.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.