Pengadilan Negeri (PN)Tangerang Gelar Sidang Ditempat Perkara Lahan Tanah SDN 1 Balaraja

Majelis Hakim yang diketuai Sherly gelar Sidang Ditempat
Tangerang, Info Breaking News - Kasus sengketa lahan tanah Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1) Balaraja, Kab.Tangerang yang telah bergulir sejak lama tak kunjung juga di selesaikan oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jum'at 7/04/2017,sejumlah kuasa hukum tergugat dan yang digugat berkumpul di halaman sekolah SDN Balaraja1 dalam proses sidang ditempat, guna pembuktian objek lokasi batas lahan sengketa yang dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Sherly.

Di ketahui sebelumnya,lahan SDN 1Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, merupakan hibah dari Yab Keng San pada sekitar 1950 an. Namun setelah puluhan tahun, kemudian lahan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Rabena Pada tahun 1950 an, ada bantuan Inpres SDN 1Balaraja dari pemerintah. Namun tanah untuk sekolah itu tidak ada, sehingga salah seorang warga yakni Yab Keng San mengizinkan tanahnya untuk dibangun sekolah tersebut.

Dukungan Sejumlah Orangtua Murid SDN 1 Balaraja 
"Semasa hidupnya, Yab Keng San mengizinkan SDN itu dibangun di atas tanah miliknya. Namun kini tiba-tiba muncul oknum yang mengklaim tanah itu miliknya sebagai ahli waris dari Rabena," ujar Rustam selaku kuasa hukum dalam kasus perdata lahan sengketa ini.

"Bila nantinya ditemukan adanya manipulasi data dan saksi palsu dalam keterangannya,kita akan gugat balik sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya pada Info Breaking News,
Dalam sidang ditempat lokasi lahan sengketa SDN 1 Balaraja, dan dihadiri tim kuasa hukum dari kedua pihak, serta hadirjuga lurah Balaraja, Eka untuk menyaksikan proses jalannya sidang ditempat  yang terpantau lancar dan aman.

Sementara, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 1Balaraja terlihat tetap berjalan baik tanpa gangguan, mesti terlihat sejumlah orang tua dan wali murid berdiri dengan rapi sambil memegang spanduk panjang dalam  wujud dukungan penuh buat sekolah anak-anak mereka. *** Johanda Sianturi.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :