KPK Bongkar Kasus BLBI Yang Dipeti ESkan Selama Belasan Tahun

Jakarta, Info Breaking News - Kasus besar yang terjadi pada 2006 yang dikenal dengan mega korupsi BLBI yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebsar Rp 145 triliun, kini menjadi target KPK untuk mulai melakukan penyidikan. Setelah diselidiki selama sekitar tiga tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ke tahap penyidikan. KPK pun menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.
Namun, lembaga antikorupsi memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti dengan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Sebaliknya, Syafruddin merupakan pintu masuk untuk membongkar dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus lama ini.
"(Pengusutan kasus SKL BLBI) Tidak akan berhenti sampai di sini (penetapan Syafruddin sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Diketahui, Syafruddin ditetapkan tersangka terkait penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu. Sebagai Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 3,7 triliun.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Basaria, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenakan kepada Syafruddin merupakan pintu masuk untuk menjerat pihak lain yang terlibat.
"Sebenarnya kalau sudah ada Pasal 55 itu sudah satu paket," katanya.
Namun, terkait pihak lain yang bakal dijerat berikutnya, Basaria mengatakan hal itu tergantung proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik. Dikatakan, sepanjang diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan kasus ini, KPK akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat. *** Raymond Sinaga.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :