Kalianda, KaliandaNews - Kejaksaan Negeri Kalianda sudah menerima berkas lengkap Hasil Penyelidikan (P21) dari Polres Lampung Selatan, terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Tiga Oknum Wartawan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi |
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Firdaus Affandi, SH. Dirinya menuturkan, berkas tersebut sudah diterima hari ini (04/0417) oleh Kejaksaan Negeri Kalianda.
"Tadi sudah diserahkan kepada saya dan akan segera disidangkan."ungkap Firdaus kepada KaliandaNews.com diruangannya, (04/04/17).
Ia menjelaskan, Setelah proses P21 tersebut diterima oleh Kejari, diperkirakan satu sampai dua minggu mendatang, sidang kasus penipuan tersebut akan digelar.
"Setelah dilimpahkan kepengadilan, kurang lebih minggu depan kalo tidak ada halangan. Setelah 1 minggu diserahkan baru dapat disidangkan" Jelasnya.
Ketiga Oknum wartawan itu sendiri akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Jatiagung menangkap 3 oknum wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Daniel Arief dengan mengatasnamakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfiyan. (Kur).