Soal Jabatan Lowong Wabup, Dewan Konsutasi Kemendagri

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Belum adanya kejalasan terhadap batasan kewenangan DPR, dalam menentukan kebijakan untuk mengisi jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang lowong, Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Loteng terbang ke Mendagri untuk mencari formulasi dan kejelasan. "Hari ini (kemarin red) kita ke Mendagri untuk minta interpretasi resmi, soal wewenang DPRD dalam mengisi jabatan Bupati dan Wabup yang lowong," kata Ketua Pansus Tatib, Suhaimi, SH di D Praya Hotel saat hadiri Musorkab, Kamis (9/3).

Artinya, kita harus belajar dari kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Dompu. Karena aturan atau referensi yang belum jelas, maka DPR terhalang dalam menjalankan kewenangannya. Padahal, di UU nomor 23 tahun 2014 disebutkan adanya wewenang DPR untuk mengisi jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang lowong, bila Bupati terpilih berhalangan tetap dalam melakukan kewajibannya.

Salah satu kewajibannya adalah menyerahkan dua nama yang telah diserahkan oleh parpol pengusung sesuai hasil ferivikasi paling telat 14 hari ke DPR setelah usulan nama diterima oleh Bupati terpilih. Tapi, sebenarnya faktor yang menjadi terhalangnya menjalankan kewenangan itu bukan hanya di Bupati terpilih saja, melainkan parpol pengusung. Karena, parpol pengusung belum ada katub yang mengikat batasan hari untuk mengusulkan nama calon yang diajukan ke Bupati terpilih. "Kalau Bupati terpilh jelas dalam UU nomor 23 tahun 2014 sudah ada katub yang mengikat yakni selam 14 hari sudah harus menyerahkan nama usulan itu ke DPR untuk dipilih di Paripurna," terangnya.

Untuk itulah ujar Suhaimi, karena belum ada kejalasan soal katub yang mengikat parpol pengusung, maka Pansus Tatib minta petunjuk ke Mendagri. Sehingga, kelak DPR tidak terhalang dalam menentukan kewenangan untuk mengisi jabatan Bupati dan Wabup lowong. "Disinilah celahnya, sehingga pansus Tatib juga diperpanjang untuk pembahasan. Hanya di persoalan ini saja, kalau yang lain sudah tidak ada masalah," tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua III DPRD Loteng, Ahmad Ziadi mengatakan, keberangkatan ke Mendagri ini adalah salah satu upaya untuk memperjelas soal tatib, terkait sejauh mana kewenangan DPR dalam memberikan kewenangan pengisian jabatan lowong Bupati dan Wabup. Artinya, jangan sampai kewenangan DPR itu terhalangi, gara-gara referensi yang belum jelas. Padahal telah jelas di UU disebutkan adanya kewenangan DPR dalam menentukan pengisian jabatan lowong Bupati dan Wabup. "Jadi jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan. Lantas bagaimana dengan kewenangan DPR yang telah diatur dalam UU tersebut untuk menetapkan Bupati dan wabup yang lowong," tungkasnya. |dk

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :