Jakarta, infobreakingnews - Sindikat kajahatan perbankan yang dilakukan oleh sejumlah orang dalam yang secara umum ingin kaya raya dan gampang mendapatkan uang besar untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap isteri simpanan yang mata duitan, berhasil dibongkar tim cybercrim ekonomi PMJ.
Atas pengembangan kasus sebelumnya, penyidik Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menahan tersangka tambahan dalam kasus yang membelit pemilik PT Rockit Adelway (RA) bernama Harry Suganda atau HS.
Setelah menangkap HS yang berhasil membobol bank dengan mendapatkan kredit senilai Rp836 miliar dari tujuh bank milik pemerintah dan swasta kini penyidik menahan tersangka ketiga.
"Tersangka ketiga yang kita tangkap adalah pejabat bank swasta terkait pemberian kredit kepada PT Rockit Aldeway. IU kita tangkap Kamis (16/3) pukul 22.00 WIB di rumah tersangka di Bintaro Permai, Jakarta Selatan," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya, Minggu (19/3).
Tersangka berperan dalam memproses pengajuan kredit PT RA dengan menerima imbalan dari debitur. Diduga pemberian imbalan ini untuk melancarkan proses persetujuan kredit kepada PT RA.
Seperti diberitakan PT RA menerima fasilitas kredit dari 7 bank dengan total Rp836 miliar. Namun ternyata terdapat beberapa dokumen kredit yang dipalsukan seperti invoice dan PO yang digunakan sebagai syarat pencairan kredit.
Hasil pemeriksaan petugas dilapangan, umumnya sindikat spesialis pembobol bank ini selalu berplesiran keluar negeri menikmati uang kejahatannya dengan para isteri simpannya yang kini ikut didalami.
Jumlah tersangka saat ini adalah tiga orang dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Selain HS dan IU, tersangka ketiga yang telah ditahan berinisial D itu--yang tidak disebutkan berasal dari bank mana.
Untuk IU dijerat Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 dan pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana selama 20 tahun.*** Jerry Art.