SJO PURWAKARTA. Satuan Reskrim Polres Purwakarta sukses membongkar kasus penyelewengan puluhan ton pupuk bersubsidi di gudang milik PT Pupuk Kujang dan gudang milik PT Petrokimia Gresik yang berlokasi di Jalan Raya Citapen, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Kamis (23/3).
Dalam pengungkapan tindak pidana ekonomi ini. polisi menyita barang bukti berupa 70 ton pupuk bersubsidi dan barang bukti alat penunjang lainnya. Modusnya dengan mengurangi jumlah volume pupuk di dalam karung.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, jajarannya mendatangi dua gudang pupuk bersubsidi tersebut setelah terungkap dari laporan adanya permainan pupuk bersubsidi di dua gudang ini oleh kepala gudang dan checker.
"Sementara jumlah pelaku ada 6 orang. Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea SP 36 dan pupuk jenis Phonska dilancarkan para pelaku di dalam gudang. Modusnya dengan mengurangi jumlah volume pupuk bersubsidi sebanyak rata rata 10 persen di dalam karung," ujarnya.
Selanjutnya, kata Aqta, pupuk yang diambil sebanyak 3 sampai 5 kilogram dari total seluruhnya 50 kilogram per karung dengan menggunakan alat gayung dan ember.
"Kemudian pupuk tersebut dipindahkan ke karung baru dan dijahit menggunakan mesin penjahit untuk dikemas kembali dan dijual kepada para pengecer langsung," kata dia.
Penjualan tersebut, sambung dia, tanpa melalui distributor atau tidak sesuai dengan mekanisme penjualan resmi yang seharusnya dilengkapi surat dokumen dan delivery order.
"Rata-rata para pelaku menyelewengkan pupuk ilegal ini menjualnya ke para pengecer mencapai 23 ton per bulan selama 1 tahun terakhir. Keuntungan penjualan Rp80 juta per bulan atau kerugian dua perusahaan produsen pupuk terkenal di kisaran ratusan juta rupiah," ujarnya.
Keenam tersangka dari Gudang Lini III PT Pupuk Kujang yakni, AA Dimas sebagai kepala gudang, Ridwan sebagai Adm Gudang, Iman dan septiadi selaku Checker. Sementara dari Gudang PT Petrokimia Gresik adalah Agus Sayidin sebagai Kepala Gudang, dan Erwin Kustiawan selaku checker.
"Seluruh tersangka harus mempertanggung jawabkan di muka hukum dan dijerat Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucapnya.
Sementara, dikonfirmasi perihal tersebut, GM Humas PT Pupuk Kujang Ade Cahya Kurniawan mengaku masih mengikuti perkembangan dari pihak kepolisian.
"Kasus ini tengah ditangani oleh kepolisian. Kalau memang ada indikasi karyawan kami terkait dengan itu, maka akan ada langkah administratif dari perusahaan, sanksinya bisa pemutusan hubungan kerja," kata pria yang akrab dipanggil Acay ini.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil membongkar kasus ini.
"Kasus ini akan terus berlanjut dan kami mendukung proses hukum kepada para tersangka," pungkasnya. (DeR)