Mataram. sasambonews.com,- Gatot Brajamusti artis sekaligus ketua PARFI dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan memiliki dan menyimpan serta mengkonsumsi Narkoba kelas I di Golden Tulip beberapa waktu lalu.
Selain pidana penjara Gatot dihukum denda 1 Milyar Rupiah subsiden 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum gatot mengatakan keberatan dan akan melakukan nota keberatannya pada sidang selanjutnya pekan depan. Am
Related Posts :
BPBD Belum Terima Laporan Rumah Rusak Di Loteng Lombok Tengah, Sasambonews.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah sampai saat ini belum menerima laporan terkait… Read More...
Usemahu: Jalan Menuju Bendungan Wae Apu Dalam Proses Pembangunan AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu mengatakan akses jalan menuju Bandungan Wae Apo di Kabupaten Buru… Read More...
Gebyarrr Ultah IKAHI 66 dan Kacamata Tembus Pandangnya Sang Maestro Ketua MA, Prof. DR.H.M. Hatta Ali, SH, MH, Saat Memotong Tumpng Ultah 66 IKAHI Jakarta, Info Breaking News - Gebyarr H… Read More...
Wabup Dorong Desa Entaskan Kemiskinan Lombok Tengah, Sasambonews.com - Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Lombok Tengah Rabu, 20/03/2019 melaksanakan rap… Read More...
Satgas TMMD Kodim Jember Pavingisasi Jalan Di Dusun Kenbon Agung SINAR NGAWI™ Jember-Pavingisasi jalan setapak menuju jembatan Kebon Agung, Desa Gunung Malang yang dilakukan oleh Satgas TMMD Kodim 0824/J… Read More...