Kalianda, KaliandaNews - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang perdana, untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Romi Saputra (32) Bin Zainudin, warga Dusun Kuta Dibalang Desa Pante Ara Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, Senin (20/3).
Terdakwa sendiri, tertangkap tangan membawa Narkoba di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu.
Pantauan Kaliandanews, pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mashuri Effendi, SH, MH tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kalianda Ryan Sumarta membacakan tuntutannya dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
"Supaya pengadilan memutuskan terdakwa agar dihukum mati karena terdakwa secara sah menjual dan membeli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram." ungkap Ryan didepan Hakim saat membacakan tuntutan.
Selain itu, Ryan juga mengungkapkan terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancamannya hukuman mati.
"Barang bukti 14 kg shabu dan 100.000 butir pil extacy. terdakwa dituntut hukuman mati karena jumlah barang bukti yang besar" Kata Ryan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan 27 Maret 2017 mendatang agar terdakwa dapat mempersiapkan pembelaannya.
"Saya berikan kesempatan untuk terdakwa mempersiapkan pembelaan 1 minggu" Tutup Hakim Ketua. (Kur/Nz)
Related Posts :
Waspada Bentrok, 2.000 Personel Siap Kawal Debat Capres Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo Jakarta, Info Breaking News – Sebanyak 2.000 personel Polda Metro Jaya siap dikerahkan … Read More...
Kabur dari Negaranya, Dua Warga Tiongkok Terjebak di Bandara Selama 100 Hari Dua warga Tiongkok Liu Xinglian (kanan) dan Yan Kefen berfoto bersama di Bandara Internasional Taoyuan di Taipei, Taiwan, 14 … Read More...
Reportase Persidangan Perkara Penipuan Aset Pemda DKI Jakarta, Info Breaking News - Sidang klaim aset Pemda Propinsi DKI Jakarta.atas sebidang tanah yang terletak di jalan D.I. Panjaitan Cipin… Read More...
Tanggapi Pidato Prabowo, Jokowi: Berbicaralah Sesuai Fakta dan Data Bogor, Info Breaking News – Meski mengakui pemerintahannya kini masih memiliki banyak kekurangan, namun Presiden Joko Wi… Read More...
Akan Ada Pendataan Penerima Kompor Gas Gratis Tahap Kedua di Pulau Nias Tabung gas elpiji gratis |Foto: Haogô Zega Nias Utara,- Bantuan kompor gas elpiji dari Kementerian Energi dan Sumber Da… Read More...