Kalianda, KaliandaNews - Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang perdana, untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Romi Saputra (32) Bin Zainudin, warga Dusun Kuta Dibalang Desa Pante Ara Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, Senin (20/3).
Terdakwa sendiri, tertangkap tangan membawa Narkoba di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu.
Pantauan Kaliandanews, pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mashuri Effendi, SH, MH tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kalianda Ryan Sumarta membacakan tuntutannya dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
"Supaya pengadilan memutuskan terdakwa agar dihukum mati karena terdakwa secara sah menjual dan membeli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram." ungkap Ryan didepan Hakim saat membacakan tuntutan.
Selain itu, Ryan juga mengungkapkan terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancamannya hukuman mati.
"Barang bukti 14 kg shabu dan 100.000 butir pil extacy. terdakwa dituntut hukuman mati karena jumlah barang bukti yang besar" Kata Ryan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan 27 Maret 2017 mendatang agar terdakwa dapat mempersiapkan pembelaannya.
"Saya berikan kesempatan untuk terdakwa mempersiapkan pembelaan 1 minggu" Tutup Hakim Ketua. (Kur/Nz)
Related Posts :
Pangdam XVI/Pattimura Buka Bersama dengan Ikatan Mahasiswa Pelauw BERITA MALUKU. Dalam rangka Safari Ramadhan 1438 H, Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Doni Monardo menghadiri kegiatan Buka Puasa bersam… Read More...
Disperindag Malteng Butuh Dua Ton Bawang Putih Kace Pattiasina BERITA MALUKU. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Tengah (Malteng) membutuhkan dua da… Read More...
Ketua DPD Hanura Maluku Utara Terancam Pecat BERITA MALUKU. Ketua DPD Partai Hanura Maluku Utara (Malut), Muhammad Natsir Thaib terancam dipecat karena telah melakukan pelanggaran b… Read More...
Bilang Akan Jadi Pimpinan di Indonesia, Hary Tanoe Akui SMS Jaksa Yang Isinya Begini...Direktorat Siber Bareskrim, Mabes Polri menindaklanjuti laporan Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto, yang melaporkan CEO MNC… Read More...
Peduli Pendidikan, Babinsa Dirikan Taman Baca Masyarakat di SBB BERITA MALUKU. Babinsa Sertu Haris Nurlete mendirikan Taman Baca Masyarakat (TBM) dengan nama Arikal, di Dusun Patinia, Desa Kawa, Kabup… Read More...