SBY Cari Alasan Lempar Bola Panas ke Jokowi

Jakarta, infobreakingnews - Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bereaksi keras setelah tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan ada bukti pembicaraan telepon dirinya dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin seputar fatwa penistaan agama.
Dalam jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2) sore, SBY mempertanyakan bagaimana teleponnya bisa disadap, dan mendesak aparat negara untuk bertindak.
"Kesimpulan yang ingin saya sampaikan adalah dengan penjelasan saya ini -- berangkat dari pernyataan pihak Pak Ahok yang memegang bukti atau transkrip atau apapun yang menyangkut percakapan saya dengan Pak Ma'ruf Amin -- saya kira itu adalah sebuah kejahatan karena itu adalah penyadapan ilegal," kata SBY.
"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma'ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tapi di tangan Polri dan penegak hukum yang lain. Bola di tangan mereka."
"Kalau ternyata yang menyadap institusi negara, bola di tangan Bapak Presiden Jokowi."
Berita tentang percakapan telepon SBY dengan Ma'ruf bersumber dari penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Selasa (31/1) kemarin.
Dalam keterangan sekitar setengah jam itu, SBY bicara panjang lebar tentang penyadapan ilegal, dan kurang lebih menyebut dirinya adalah korban dalam kasus ini.
"Kalau saya saja sebagai mantan presiden yang mendapatkan pengamanan dari Paspampres begitu mudahnya disadap, bagaimana dengan saudara-saudara kita yang lain, rakyat yang lain, politisi yang lain?" tanya SBY.
"Sangat mungkin mereka mengalami nasib yang sama. Nah kalau itu terjadi, negara kita seperti rimba raya, hukumnya hukum rimba. Artinya yang kuat menang yang lemah kalah, padahal yang betul itu yang benar menang yang salah kalah."
Penyadapan diam-diam tanpa perintah pengadilan menurut SBY bisa masuk kejahatan illegal telephone tapping atau political spying, yang sama-sama merupakan kejahatan serius.
SBY mencontohkan skandal Watergate di Amerika Serikat di mana Presiden Richard Nixon menyadap lawan politiknya dan akhirnya mundur sebelum kena pemakzulan.
Ketua Umum Partai Demokrat itu juga memperingatkan hukuman penyadapan ilegal yaitu penjara 10 tahun sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Berat hukumannya," kata SBY. *** Any Christmiaty.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :