Lapas Kalianda Lakukan Razia, Antisipasi Peredaran Narkoba Dalam Lapas.

Lapas Kelas II A Kalianda
Kalianda, Kaliandanews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, melakukan razia terhadap narapidana dan ruangan di dalam Lapas.

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Muchlis Adjie, diwakili Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Sutarjo, pihaknya melakukan razia ini, sebagai antisipasi penyalahgunaan barang-barang terlarang seperti narkoba dan telepon genggam.

"Kami melakukan razia hampir setiap minggu. Bahkan jika memungkinkan kita lakukan razia dua kali dalam seminggu," ucap Sutarjo kepada Kaliandanews.com, Kamis (02/02).

Selain razia napi dan ruangan, dilakukan juga penggeledahan kepada setiap tamu yang akan mengunjungi keluarga atau rekan yang menjadi tahanan di Lapas. "Diperiksa semua semua pengunjung, barang bawaannya, misalkan ada handphne ya dititipkan di tempat yang disediakan," katanya.

Menurut Sutarjo, saat dilakukan penggeledahan pihaknya pernah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh napi, seperti menyimpan narkoba dan telepon genggam di ruangan.


Barang Bukti Hasil Penggeledahan
"Ya di tahun 2016 kemarin, kita dapati 5 orang napi yang kedapatan menyimpan narkoba. Kita langsung amankan tersangka dan barang bukti. Lalu langsung kita laporkan ke Polres Lamsel untuk penyelidikan. 1 dari 5 orang tersebut kami pindahkan ke Lapas Way Hui, Bandar Lampung," imbuh Sutarjo.

Sementara itu, salah seorang napi yang kedapatan menyimpan narkoba di dalam kamarnya, mengaku narkoba jenis sabu tersebut ia dapat dari luar lapas yang akan digunakan sebagai persediaan untuk dirinya.

"Saya simpan narkoba untuk persediaan sendiri. Masa tahanannya naik, tadinya 8 tahun, karena ketahuan nyimpen narkoba lagi ya ditambah 8 tahun, jadi 16 tahun," ucap AL (26) narapida kasus narkoba.

SJ (28) terpidana kasus yang sama yaitu narkoba, kedapatan menyimpan narkoba sesaat setelah dilakukan sidang terhadap dirinya di Lapas, yang ia simpan didalam ikat pinggang.

"Sabu itu dibawa teman saya," singkat narapidana yang menjalani 15 tahun masa tahanan. (yb)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :