Jokowi Presiden, 2 Presdir Freeport Hancur dan Berujung Pengunduran Diri, Selamat Jalan!

Jakarta, Lensaberita.Net - Chappy Hakim baru diangkat menjadi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada 20 November 2016 dan resmi mengundurkan diri pada hari ini. Ia hanya menduduki jabatan ini selama kurang lebih 3 bulan. 

"Saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi PT Freeport Indonesia dan keluarga saya, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasihat," kata Chappy dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2). 

Masa jabatan Chappy lebih singkat dari pendahulunya, Maroef Sjamsoeddin. Maroef menjadi Presdir PT Freeport Indonesia pada 22 Januari 2015 sampai 18 Januari 2016. Sama dengan Chappy, Maroef juga purnawirawan TNI Angkatan Udara. 

Berbagai dinamika terjadi di masa kepemimpinan Maroef, berkaitan dengan rencana perpanjangan kontrak Freeport, hingga kasus 'Papa minta saham'. Pada 18 Januari 2016, Maroef mundur setelah PT Freport Indonesia mengajukan proposal divestasi 10,64% sahamnya seharga US$ 1,7 miliar, atau setara Rp 23 triliun.

Setali tiga uang, pengunduran diri Chappy juga diwarnai dinamika. Baru diangkat pada November 2016, Chappy langsung menghadapi situasi sulit. Relaksasi ekspor konsentrat berakhir pada 11 Januari 2017. Setelah itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 (Permen ESDM 5/2016), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).

Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Bila tak mau mengganti KK-nya menjadi IUPK, mereka tak bisa mengekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017. 

Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu. 

Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51%. Freeport keberatan melepas saham hingga 51% karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain.

Akibat tarik menarik ini, sekarang Freeport menghentikan kegiatan produksinya. Para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan. 

Beredar informasi, Freeport kini sedang mengambil ancang-ancang untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. Di tengah kisruh ini, Chappy memutuskan untuk mengundurkan diri. Selanjutnya, ia hanya akan menjadi penasihat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini. [src/trc/detikcom]

Subscribe to receive free email updates: