Jadi Bandar Judi Togel, Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Salah satu dari kedua tersangka bandar togel yang ditangkap Polres Blora merupakan perangkat desa. (foto: dok-resbla)
BLORA. Upaya Polres Blora untuk memberantas semua jenis perjudian terus dilakukan. Belum lama ini tim Satreskrim Polres Blora kembali berhasil menangkap dua orang yang terbukti menjadi bandar perjudian toto gelap (togel) jenis Hongkong di sebuah warung Kecamatan Ngawen.

Kapolres Blora AKBP Surisman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Asmnanto, SH saat dimintai keterangan, Kamis (9/2/2017) kemarin, membenarkan adanya penggerebekan dua tersangka bandar judi togel di Ngawen oleh tim Satreskrim.

"Dua tersangka bandar togel yang ditangkap anggota Resmob salah satunya adalah seorang perangkat desa, atas nama Nur Rukin (53) warga Desa Karangtengah Kecamatan Ngawen. Sedangkan satunya lagi adalah Djunarin (38) juga warga Desa Karangtengah Kecamatan Ngawen," ucap AKP Asnanto SH.

Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Blora (foto: dok-resbla)
Sebelumnyanya, penangkapan kedua tersangka tersebut oleh tim Resmob Polres Blora berawal dari adanya informasi bahwa terdapat pelanggaran tindak pidana judi togel yang ada di Kecamatan Ngawen yang beromset jutaan rupiah setiap harinya dari masyarakat.

Kemudian dengan respon cepat tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Ternyata informasi yang masuk memang benar bahwa terdapat pelanggaran tindak pidana dengan jenis perjudian di warung milik Heri warga Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen.

"Kedua tersangka ditangkap, Selasa (7/2/2017) sekitar pukul 22.30 WIB dan diduga tengah melakukan aktivitas menjual togel, pada saat keduanya sedang menghitung uang hasil penjualan kupon togelnya. kedua pelaku kita amankan bersama barang bukti yang ada, lalu kita giring ke markas," ujar AKP Asnanto SH.

Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan petugas segera membawanya bersama barang bukti yang digunakan sebagai sarana judi termasuk uang tunai. Disebutkan, barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp. 3.051.000,- , tiga buah HP, satu kalkulator, dan satu buah rekap daftar setoran hasil penjualan kupon togel.

"Warga resah akan kegiatan pelaku, hingga akhirnya petugas menangkapnya," kata AKP Asnanto kepada awak media.

Dipaparkan, bahwa aktivitas terlarang yang dilakoni tersangka sudah berlangsung cukup lama sehingga meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngawen dan sekitarnya.

"Atas perbuatannya, kedua dinyatakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: