Lombok Tengah, sasambonews.com. Banyaknya pejabat fungsional yang diusulkan oleh masyarakat menjadi PLT Kades ditanggapi serius Gubernur NTB KH.Zainul Majdi.
Melalui asisten III Baharudin Gubernur mengatakan pejabat pelaksana tugas kepala desa dilarang dijabat oleh pejabat fungsional seperti guru, penyuluh dan pejabat fungsional lainnya.
"Sesuai dengan perda, guru dilarang jadi PLT Kades karena guru adalah fungsional" jelasnya saat menyerahkan kode register desa pemekaran di Becingah Adiguna Praya Rabu 8/2.
Related Posts :
Ketiban Rezeki Nomplok, Legenda Barcelona Dapat Rp 3,6 Miliar Xavi Hernandez tampil memperkuat Al Saad dalam laga Liga Champions Asia kontra Al Jazeera di Stadion Mohammed Bin Zayed, 9 Februari 2016. … Read More...
Meski Sudah Punya Alvaro Morata, Chelsea Siap Datangkan Penyerang Asal Spanyol Lain Fernando Llorente merayakan gol Swansea City ke gawang Liverpool pada partai lanjutan di Stadion Anfield, Sabtu (21/1/2017). MAJALAH BOLA… Read More...
Pria Ini Menikahi Wanita yang Meneleponnya Saat Akan Bunuh Diri Seorang pria bernama Kevin hampir saja bunuh diri satu dekade yang lalu, jika tidak diselamatkan oleh seorang wanita bernama Blake Walsh. … Read More...
Radja Nainggolan Bersedia Kembali ke Timnas Belgia, Asal.. Gelandang sekaligus kapten AS Roma, Radja Nainggolan (kanan), berebut bola dengan gelandang Lazio, Marco Parolo, dalam laga leg pertama se… Read More...
Berhasil Kalahkan Malaysia, Netizen Indonesia Serbu Instagram Media Thailand Watanya Wongopasi terlihat tersenyum saat melintasi para pemain Thailand MAJALAH BOLA, Thailand berhasil membawa pulang medali emas, usai m… Read More...