Edarkan Pil Trex, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Penulis : Roby
Kamis, 23 Februari 2017


Probolinggo,KraksaanOnline.com - Seorang pengedar pil trex di Kecamatan Gading berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Gading, Kamis (23/2/2017) siang tadi. Tersangka diketahui berinisial BU (21), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pemuda ini kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.

Saat digeledah, petugas menemukan 51 butir pil putih berlogo Y (trihexyphenidyl) yang dikemas dalam 12 paket kecil. Bungkusan menyerupai permen itu masing-masing berisi 4 butir pil. Selain itu, uang hasil penjualan sejumlah Rp 50 ribu juga disita petugas sebagai barang bukti.

"Dia kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun lamanya," terang Kapolsek Gading AKP Sugeng Supriyanto.(*)

Laporan : Roby
Editor.    : Titus

//

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :