ANEKA BERITA

EKS PEJABAT BPN TERBUKTI TERIMA SUAP

MANTAN Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammd Hatta, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Rianto Adam Pontoh, di hadapan terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan, dihukumnya terdakwa karena terbukti memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Makassar untuk memperoleh keuntungan yang dinikmati secara pribadi.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara memuluskan pembuatan sertifikat tanah Jefri meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap. Lahan yang disertifikatkan itu seluas 3 hektar (Ha) berada di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Hakim mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar dakwaan primer pasal 5 jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindak pidana gratifikasi, yang menurut hakim tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi atau menerima gratifikasi (suap) atas jabatannya. Atas dasar ini juga sehingga hakim menilai tidak ada alasan meringankan kepada terdakwa atas hukuman empat tahun yang dijatuhkan.
"Vonis yang dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga kami masih pikir-pikir untuk menyatakan banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, Andi Syahrir.

Sementara itu terdakwa Hatta juga menyatakan pikir-pikir dulu. "Saya pikir- pikir dulu yang mulia," kata Hatta saat dimintai tanggapannya atas vonis tersebut oleh majelis hakim. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

Subscribe to receive free email updates: