BERITAPNS.COM-- KASN yang dulu tidak setuju Revisi UU ASN disahkan, dimana Revisi UU ASN ini akan menyelesaikan permasalahan honorer K2 kini balik mendukung pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) takluk di depan honorer kategori dua (K2).
Mereka pun menyatakan siap mendukung pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
"KASN siap mendukung honorer menjadi PNS. Yang penting jelas dan dipastikan tidak ada yang tercecer," kata Komisioner KASN Tasdik Kinanto di Jakarta, Rabu (22/2).
Pengangkatan honorer K2 menjadi PNS bisa melalui revisi atau PP.
Mantan sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini berharap tidak ada lagi penerimaan honorer baru.
"Sesuai fungsi KASN, jika nanti memang ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, KASN akan melakukan pengawasan agar tidak ada penyelewengan. Intinya nasib honorer harus jelas," pungkasnya.
Semoga dengan adanya dukungan dari KASN ini semakin memuluskan disahkannya revisi UU ASN ini, dan semua Honorer K2 diangkat jadi CPNS.
Related Posts :
Pemerkosa Bocah Dituntut 15 Tahun Penulis : Roby Selasa, 07 Maret 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com-Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 5,5 tahu… Read More...
Edukasi Ops Simpatik Semeru 2017, Satlantas Polres Probolinggo Penulis : Roby Kamis, 09 Maret 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com-Dalam rangka kegiatan Operasi Simpatik Agung 2017, Satuan … Read More...
Laporan Dan Hasil Cuplikan Gol Pertandingan Rostov 1-1 Manchester United UEFA CUP - Manchester United mencuri gol tandang saat melawat ke Rusia menghadapi Rostov dalam leg pertama babak perdelapan-final Liga Eur… Read More...
poran Dan Hasil Cuplikan Gol Pertandingan Copenhagen 2-1 Ajax UEFA CUP - Ajax tampil begitu dominan di Telia Parken, tapi hasilnya berakhir manis bagi FC Copenhagen. Sang tuan rumah menang tipis, 2-… Read More...
Sidang Dimas Kanjeng, Polres Turunkan Dua Kompi Penulis : Roby Kamis, 09 Maret 2017 Probolinggo,KraksaanOnline.com-Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pen… Read More...