Hal itu diungkapkan Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Kapitra Ampera, Senin (30/1), kepada awak media.
Kapitra mengungkapkan pihaknya telah mendeteksi penyebar video yang menjadi viral sejak Minggu (29/1) itu.
"Kita sudah menginvestigasi orang ini, tapi kita gak mau langsung terpancing. Kita akan laporkan orang yang menyebarkan untuk dikenakan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi Elektronik, red)," tegas Kapitra kepada awak media, Senin (30/1).
Lebih lanjut Kapitra mengatakan, tim advokasi GNPF-MUI sudah memperoleh identitas penyebar video itu. Pelakunya berinisial MR dan LP alias A.
"Kita akan buat laporan ke Bareskrim Polri secepatnya. Tapi kami rapat dengan tim advokasi agar laporan yang kita buat lengkap dan memudahkan polisi untuk mengusutnya," jelas Kapitra.
Seperti diketahui, sebuah video berisi rekaman pembicaraan suara perempuan yang disebut bernama Firza Husein dengan seseorang bernama Ema beredar secara viral sejak Minggu (29/1). Ada pula screenshot percakapan melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq menyertai video berdurasi sekitar empat menit itu. [src/pojoksatu.id]