Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihak Polres Karanganyar juga akan memeriksa 16 orang pengurus dan panitia diksar lainnya pada Selasa (31/1) besok.
"Besok akan kita panggil sekitar 16 orang yang jadi pengurus dan panitia kegiatan diksar untuk kita ketahui peran mereka masing masing," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta Senin (30/1).
Martinus mengingatkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain setelah memeriksa 16 saksi yang tak lain panitia diksar. Mengingat, ke-16 orang itu memiliki peran dalam acara diksar itu.
"Enggak menutup kemungkinan dari 16 orang ini ada yang jadi tersangka karena keterlibatan mereka," ucap Martinus.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kasus tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UUI) Yogyakarta usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya M Wahyudi (WHD) alias Yudi mahasiswa UII asal Kupang dan Agung Septiawan (AS) alias Waluyo mahasiswa UII asal Kalimantan Utara. Keduanya merupakan panitia diksar Mapala.
Keduanya ditangkap secara paksa di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta pada Senin (30/1) dini hari tadi. Selain menangkap keduanya, polisi juga melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tewasnya tiga mahasiswa UII antara lain, dua unit handphone, sepatu gunung dan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat menggelar diksar Mapala.
Selain di Posko, polisi juga menggeledah kosan kedua pelaku. Dari situ, polisi mengamankan dua buah celana dan 1 baju serta slayer tersangka. Selain itu, satu buah tongkat dari rotan juga ikut diamankan dari kosan tersangka. (red/merdeka)