Agusman lahagu dkk usai menjalani sidang |Foto: Budi Gea |
Lima terdakwa tersebut masing-masing Agusman Lahagu alias Ama Tety, Bedali Lahagu alias ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi dan Budi Rahmat Gulò alias Rama.
Hal itu dikatakan Majelis Hakim Ketua pengadilan negeri Gunungsitoli Nelson Angkat saat memimpin sidang pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari kuasa hukum kelima terdakwa, kamis (26/01/2017).
Pada saat sidang pembacaan Pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada keputusan awal mereka yakni menuntut Agusman Lahagu dengan hukuman mati dan empat rekannya hukuman kurungan penjara.
"Sidang putusan akan dilanjutkan pada selasa tanggal 31 Januari 2017. Sidang ditutup,"kata Majelis Hakim sambil mengetok palu sidang.
Untuk diketahui lima terdakwa pembunuhan dua orang petugas pajak di Gunungsitoli pada bulan April 2016 tersebut masing-masing dituntut oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Agusman Lahagu dituntut hukuman mati, Bedali Lahagu alias Ama Yusu dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan untuk terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama dituntut dengan hukuman15 tahun penjara. (Budi Gea)