Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu bermula dari jajarannya yang menerima informasi dari warga yang menyebutkan jika di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Mendapatkan laporan berharga ini selanjutnya sejumlah anggota unit lidik melakukan penyelidikan disekitar daerah sasaran tersebut."ungkapnya.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan hingga berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial UK. Saat dilakukan penggeledahan dari UK ditemukan satu paket sabu-sabu yang di bungkus Plastik klip warna bening yang disimpan di dalam sebuah HP.
" Dari temuan ini, petugas kemudian melakukan interogasi serta pengembangan dengan mendatangi rumah UK di Desa Eretan kulon, Blok Kebon I, Kecamatan Kandanghaur Kab. Indramayu. " terangnya
Dari hasil penggledahan petugas juga menemukan enam paket Sabu-sabu di bungkus plastik klip warna bening yang dilakban warna krem dari dibawah laci atau loker lemari. Serta empat paket sabu-sabu lainnya yang sama dibungkus plastik klip warna bening di simpan ditempelkan di bawah kipas angin.
" Kita masih kembangkan keberhasilan ini. Karena perbuatnnya UK diancam dengan
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegasnya.