Lombok Tengah, sasambonews.com. Tim Buru Sergap Polres Lombok Tengah membekuk MM, warga Sengkol Kecamatan Aik Darek Kecamatan Batukliang. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp.55.000 yang diduga hasil penjualan pil Dextro dan Tramadol. Selain itu polisi juga menyita sejumlah pil yang sudah dipaket.
Saat ditangkap MM (20) warga Sengkol tersebut mengelak dikatakan pengedar atau penjual namun berdasarkan pengembangan MM lah yang menjual pil berbahaya tersebut ke puluhan siswa SMA/SMK di wilayah Batukliang.
Saat ini pelaku sudah diamankan bersama dengan tiga temannnya yang diduga terlibat dalam penjualan barang haram tersebut.
Sebelumnya puluhan siswa SMA/SMK dan MA di wilayah Batukliang Utara dan Batukliang diamankan aparatur desa karena diketahuyi sedang mengkonsumsi pil setan tersebut. Am
Related Posts :
Tudder, Aplikasi "Cari Jodoh" untuk Sapi Penampakan aplikasi Tudder (foto: The Straits Time) London, Info Breaking News – Tak hanya manusia, di London, Inggris te… Read More...
Kades Ketara, Nama BIL Tak Perlu Diungkit-ungkit Lagi Kades Ketara Lombok Tengah, Sasambonews.com - Isu perubahan nama Bandara BIL menjadi ZAM kembali mencuat setelah Pemprov NTB mengundang … Read More...
Pemkab Lamsel Akan Kucurkan Dana 78 Miliar Untuk Kecamatan Natar Nanang Ermanto saat musrenbangcam NATAR, KALIANDANEWS - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memulai Musyawarah Renca… Read More...
Pantai Bile Sayak, Surga Tersembunyi Di Balik Lebatnya Hutan Salah satu wisatawan yang menikmati indahnya pantai Lombok Tengah, Sasambonews.com - Pulau Lombok memang menyimpan ratusan destinasi wisa… Read More...
Hamil Tua, Penahanan Mucikari F Ditangguhkan Surabaya, Info Breaking News– Polda Jawa Timur mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka F, seorang mucikar… Read More...