BERITA MALUKU. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membatasi izin trayek baru Angkutan Kota (Angkot) yang beroperasi di daerah ini mulai 1 Januari 2017.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Ambon, Pieter Saimima, Senin (21/11/2016), mengatakan, pengurusan izin trayek baru bagi Angkot akan dibatasi karena jumlah yang beroperasi tidak diimbangi dengan ruas jalan.
"Izin trayek merupakan aset pemerintah, sehingga jika telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang, maka harus dikembalikan kepada Pemkot. Hal ini juga disebabkan berpindahnya izin dari pemilik yang satu ke lainnya," ujarnya.
Menurut Pieter, pihaknya selama ini tidak dapat berbuat banyak terkait dengan perpindahan izin trayek dari pemilik awal ke lainnya karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan.
Mulai 1 Januari 2017 Dishub Ambon melakukan pembenahan. Kedepan tidak lagi menertibkan izin trayek baru, terkecuali memperpanjang pengurusan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu-lintas.
"Kedepan perpindahan izin itu dilarang. Izin trayek merupakan aset sehingga tidak dapat diperjual belikan dalam bentuk apapun," ujarnya.
Pieter menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan pemerintah mengingat jumlah kendaran di Kota Ambon semakin bertambah dari waktu ke waktu, tetapi kondisi jalan tetap sama.
Saat ini pihaknya sementara menyusun draf guna ditindaklanjuti dengan diterbitkan Peraturan Walikota (Perwali) mendampinggiPperda yang telah ada sebelumnya.
Sosialisasi terkait hal tersebut akan dilakukan setelah Perwali dikeluarkan sehingga masyarakat juga mengetahui ada kebijakan baru. Diharapkan kebijakan ini dapat meminimalisir terjadinya jual beli izin dibawa tangan oleh oknum "pemain" di lapangan.
"Izin trayek sering kali berpindah tangan sehingga dengan kebijakan ini, maka proses jual beli izin tidak bisa dilakukan," tandasnya.
Dia mengemukakan, warga yang ingin melakukan pengurusan izin trayek, saat ini masih diberikan kesempatan hingga akhir Desember 2016.
"Bagi yang akan mengurus izin juga diminta untuk melalui jalur resmi bukan memanfaatkan jasa perantara atau calo, sehingga terbebas dari namanya pungutan liar," tegas Pieter.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Ambon, Pieter Saimima, Senin (21/11/2016), mengatakan, pengurusan izin trayek baru bagi Angkot akan dibatasi karena jumlah yang beroperasi tidak diimbangi dengan ruas jalan.
"Izin trayek merupakan aset pemerintah, sehingga jika telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang, maka harus dikembalikan kepada Pemkot. Hal ini juga disebabkan berpindahnya izin dari pemilik yang satu ke lainnya," ujarnya.
Menurut Pieter, pihaknya selama ini tidak dapat berbuat banyak terkait dengan perpindahan izin trayek dari pemilik awal ke lainnya karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan.
Mulai 1 Januari 2017 Dishub Ambon melakukan pembenahan. Kedepan tidak lagi menertibkan izin trayek baru, terkecuali memperpanjang pengurusan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu-lintas.
"Kedepan perpindahan izin itu dilarang. Izin trayek merupakan aset sehingga tidak dapat diperjual belikan dalam bentuk apapun," ujarnya.
Pieter menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan pemerintah mengingat jumlah kendaran di Kota Ambon semakin bertambah dari waktu ke waktu, tetapi kondisi jalan tetap sama.
Saat ini pihaknya sementara menyusun draf guna ditindaklanjuti dengan diterbitkan Peraturan Walikota (Perwali) mendampinggiPperda yang telah ada sebelumnya.
Sosialisasi terkait hal tersebut akan dilakukan setelah Perwali dikeluarkan sehingga masyarakat juga mengetahui ada kebijakan baru. Diharapkan kebijakan ini dapat meminimalisir terjadinya jual beli izin dibawa tangan oleh oknum "pemain" di lapangan.
"Izin trayek sering kali berpindah tangan sehingga dengan kebijakan ini, maka proses jual beli izin tidak bisa dilakukan," tandasnya.
Dia mengemukakan, warga yang ingin melakukan pengurusan izin trayek, saat ini masih diberikan kesempatan hingga akhir Desember 2016.
"Bagi yang akan mengurus izin juga diminta untuk melalui jalur resmi bukan memanfaatkan jasa perantara atau calo, sehingga terbebas dari namanya pungutan liar," tegas Pieter.