Ruang Sidang Ke-6 Ketua KNPB Stven Itlay di Pengadilan Negeri Kota Timika, 02/11/2016, (Foto: Andy/KM) |
Timika (KM)--- Sidang lanjutan yang ke-VI ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Steven Itlay, di gelar Pengadilan Negeri (PN) kota Timika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembacaan tuntutan 1 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice E. Mariai, SH, MH, Maria Petrona SH, dan Ahmad Birawa, SH. JPU membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap Ketua KNPB Timika, rabu (02/11/2016).
"JPU, menuntut Steven Itlay, yang bersangkutan didakwa melanggar pasal 106, pasal 110 (tentang makar) dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan berbau makar,"katanya.
Sebelumnya JPU menghadirkan 7 orang saksi yakni Pertama : Kompol I Nyoman Punia, kedua: AKP Sudirman, ketiga; Daud (Anggota Intel), Keempat: Yus Wenda, Kelima: Sem Ukago, keenam: Yanto Awerkion. Dan Ketujuh Saksi Ahli.
Persidangan tersebut, dimulai pada pukul 09:30 Wit, Dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Relly. D. Behuku, SH, Mh, didampingi Hakim Anggota Fransiskus Y. Babthisa, SH. Dan Steven C. Walukow, SH.
Ketua majalis hakim dalam sidang penutupan memutuskan sidang berikutnya terdakwa Steven Itlay, berencana akan digelar hari Jumat pekan depan, dengan agenda pembelahan dari Penasehat Hukum (PH).
Waktu yang terpisah ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika, Abihut Degei, S.Th, MG. usai persidangan menyatakan sidang Ketua KNPB, yang mana jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan ini tidak wajar, karena selama persidangan kami melihat tidak meyakinkan pada keluarga dan Aktivis KNPB dan PRD.
Menurut Degei, "Ketua KNPB tidak melakukan tindakan makar mendeklarasikan sebuah Negara Papua, dia hanya melakukan ibadah dan doa mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) masuk anggota penuh Melanesia Speard Group (MSG).
Dan kata dia, Steven, hanya mengingatkan kembali sejarah pengungkapan Bung Hatta, bahwa benar Papua adalah bukan bagian Indonesia, Papua sebaiknya diberikan kemerdekaan sendiri, bisa atur diri sendiri. Yang menjadi Wilayah Indonesia adalah Aceh sampai Ambonia,"ungkapnya.
"Ketua PRD, minta kepada majelis hakim melihat kasus ini dengan seadil-adilnya secara professional, jangan dilihat dari sepihak,"ucapnya.
Sebelumnya terdakwa mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika selama 165 hari, sejak resmi ditahan mulai 6 April 2016 lalu. Saat KNPB mediasi rakyat papua menggelar ibadah bertempat di lapangan halaman gereja Goltota Kampung Utikini Baru-Satuan Pemukiman XIII, Distrik Kuala Kencana beberapa waktu lalu.
Pantauan awak media ini, ibu kandung dari Steven Itlay, Juga hadir di persidangan, namun di tunggu diluar gedung pengadilan. Ibu berdiri begabung bersama -sama dengan para simpatisan dan anggota KNBP Timika saat sidang berlangsung.
Steven dipaksa ke dalam mobil tahanan setelah sidang kemudian dibawah pergi lembaga pemasyarakatan. Ibu tidak terima, melihat hal ini, mamanya menangis di tengah- tengah kerumunan polisi setempat.
Pewarta: Andy Ogobay