DPRD Nilai Kadis UKM Tak Faham Tupoksi

MATARAM,Sasambonews.com. Anggota DPRD NTB Komisi II Raihan Anwar yang menginisiasi raperda tentang perlindungan Koperasi dan UMKM mengaku bahwa statemen Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Hj.Putu Selly Handayani yang mengatakan menolak dan belum begitu penting diperdakan menganggap tidak memahami tugas dari Legislatif yang berfungsi membuat regulasi.

Raihan menyebutkan bahwa raperda yang diusulkan ini karena daerah-daerah maju seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur lebih dahulu membuat perda." Perda  Pemberdayaan koperasi dan UMKM sudah ada di Banten provinsi Jawa barat, Jawa timur. Jadi jangan berpikir teknis saja, dewan ini punya strategi kebijakan . Dan daerah maju tadi sudah membuat aturan ini."tandasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa apabila raperda ini sudah diperdakan akan mempermudah kerja dari dinas terkait." Perda ini mempermudah dinas koperasi dan UMKM yang akan melakukan tugasnya,"ungkapnya.

Diakuinya dalam waktu dekan akan meminta Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda ) untuk memanggil Dinas terkait untuk memberikan penjelasan." Terlalu teknis cara berpikirnya, dan hanya menggunakan kaca mata kuda. Segera saja Bapemperda memanggil Kadis koprasi dan UMKM. Untuk perbandingan .
."terangnya.I pr

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :