Berita Terpercaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan terkait sektor pajak, Senin 21 November 2016. Penetapan itu setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan pasca penangkapan.
"RRN selaku Presiden Direktur PT EKP dan HS selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
RRN dimaksud yakni Presdir E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, adapun HS yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Agus menerangkan, tim satuan tugas KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Rajesh kepada Handang di Springhill Kemayoran sekitar Pukul 20.00 WIB. Usai melakukan transaksi, tim satgas KPK langsung menangkap Handang dan mengamankan sopir serta ajudannya.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Agus menerangkan, tim satuan tugas KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Rajesh kepada Handang di Springhill Kemayoran sekitar Pukul 20.00 WIB. Usai melakukan transaksi, tim satgas KPK langsung menangkap Handang dan mengamankan sopir serta ajudannya.
"Tim penyidik KPK mengamankan uang US$145.800 atau sekitar Rp1,9 miliar," kata Agus.
Setelah melakukan interogasi, tim kemudian membawa Handang ke rumah Rajesh yang tak jauh dari Springhill. Alhasil, Rajesh pun dibawa ke kantor KPK.
Tim Satgas KPK lainnya, kemudian bergerak ke Pamulang, Tangerang Selatan dan Pulomas, Jakarta Timur, untuk mengamankan dua orang staf Rajesh.
Agus mengungkapkan, tidak hanya di Jakarta, Tim Satgas KPK yang telah mengintai di Surabaya, Jawa Timur, juga mengamankan seorang staf Rajesh.
Menurut Agus, dugaan suap ini berkaitan dengan pajak yang dialami PT EK Prima Ekspor Indonesia. Di antaranya yakni untuk membebaskan PT EK Prima dari tagihan pajak Rp78 miliar.
Rajesh dan Handang sebelumnya membuat kesepakatan agar tagihan Rp78 miliar itu hilang. Sebagai imbalannya, Handang diberikan Rp 6 miliar. "Nah, Rp 1,9 miliar ini adalah pemberian tahap pertama," kata Agus.
Atas perbuatannya, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Berita Olahraga