Berita Terpercaya-Sri Mulyani Geram Masih Ada Pejabat Mengakali Pajak



Berita Terpercaya – Menteri Keuangan Sri Mulyani geram dengan perbuatan anak buahnya yang masih saja melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan menerima suap dari wajib pajak untuk menghilangkan tagihan pajak. Akibatnya, salah seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama seorang pengusaha.

"Saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak ini.Tindakan HS mencerminkan suatu penghianatan prinsip tata kelola yang baik, integritas, sebuah kejujuran yang merupakan nilai yang dianut Kemenkeu dan Dirjen Pajak," kata Sri dalam jumpa pers di KPK, Selasa 22 November 2016.
Sri menyebut, kasus ini sangat serius dan mencoreng institusi, karena saat ini Kemenkeu tengah gencar membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui program pengampunan pajak, atau tax amnesty. "Ini pencederaan serius dan saya sangat kecewa," kata Sri.
Handang Soekarno yang menjabat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu ditangkap KPK, setelah menerima suap dari Presdir E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Suap ditujukan untuk menghilangkan tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Rajesh dan Handang sebelumnya membuat kesepakatan, agar tagihan Rp78 miliar itu hilang. Sebagai imbalannya, Handang dijanjikan uang Rp6 miliar. KPK mengamankan barang bukti uang US$145.800, atau sekitar Rp1,9 miliar, yang diketahui sebagai pemberian tahap pertama.
Atas perbuatannya, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf  b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Berita Olahraga

Subscribe to receive free email updates: