Tangerang, infobreakingnews - Aksi kekerasan antara guru dan murid kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum pengajar berinisial 'A' melakukan kekerasan terhadap seorang murid perempuan kelas 1 SMK di ruangan kelasnya saat jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.
Kejadian bermula di SMK Yayasan Tunas Pemuda Jl.KH.Dahlan 11, Ds.Tanjakan Rt/RW.04/02 Kec. Rajeg, Kab. Tangerang. Saat proses KBM berlangsung siswi tersebut ditampar keras oleh guru bidang pelajaran PPKN nya si 'A' tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut disaksikan oleh murid-murid yang hadir pada hari itu, Selasa (15/11).
Prilaku arogan oknum guru berinisial 'A' kepada murid perempuannya di ruangan kelas telah mencoreng hitam dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Tangerang.
Seperti yang diungkapkan pak Yani yang beralamat Kp. Guha desa Ranca Bangau selaku orang tua korban menyayangkan hal tersebut terjadi.
" Telah sepekan saya beri toleransi si oknum tersebut untuk beritikad baik pada keluarga saya, namun baik oknum guru serta pihak yayasan sendiri yaitu ibu Sutiana selaku wakil kepala sekolah tidak berniat untuk bertanggung jawab. Sedih sekali rasanya pak." ungkap Yani pada infobreakingnews, Jumat (25/11).
Terpisah, Herman Arab selaku sosial kontrol di Kab. Tangerang menjelaskan pada wartawan saat beliau menginvestigasi salah saru guru di TKP, benar-benar si 'A' tidak memperhatikan UU no.35 KEMENDIKNAS tentang kedisplinan guru sebagai pengajar murid di sekolah.
"Tidak cuma UU No. 35 tentang kedisplinan guru yang diacuhkan 'A' namun dia akan saya laporkan ke Komnas HAM pusat yang telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai UU No. 23 tahun 2002," tambah Herman dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penanganan serius dari instansi terkait baik dari Dinas pendidikan juga Inspektorat Kab.Tangerang untuk menindak tegas oknum guru 'A' yang mengajar di SMK Yayasan Tunas Pemuda Kab. Tangerang tersebut. ***Johanda Sianturi