Dikonfirmasi terpisah, Paur Subbag Humas Ipda Raksan mengatakan Kejadian tersebut bermula ketika korban memarkir motor dinasnya Motor honda Supra fit dengan nomor polisi S5784JP diteras rumahnya tanpa dikunci stang, dan kemudian ditinggal keluar rumah.
Ketika ditinggal keluar, pagar rumah tidak dikunci hanya ditutup. Saat itu, di rumah hanya ada ibu korban.
"Sekitar pukul 19.00, selasa 11 oktober 2016 korban memarkir motornya di teras rumah tampa di kunci stir, setelah itu korban keluar dan menutup pagar tanpa mengunci pagar," paparnya, Kamis (13/10).
Saat korban kembali keesok harinya, Rabu (12/10) sekitar pukul 05.30 korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang diparkir di teras alias hilang. Korban lalu bertanya kepada keluarganya dan selanjutnya berusaha melakukan pencarian namun tidak berhasil menemukan. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. " Saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ucap Raksan.
Penulis : Nur Afifah / Moh Zainuddin
Editor : M Arief Budiman