Kalianda, Kaliandanews.com - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan 7 paket Rancangan Peraturan Daerah (Rarpenda) Lamsel 2016 di ruang utama gedung wakil rakyat, Kamis (06/10).
 |
Foto : Aziz |
Tujuh Raperda yang disampaikan DPRD Lampung Selatan ini adalah Ranperda retribusi izin gangguan (HO), penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan, penyelenggaraan keolahragaan, kerjasama antar daerah, pedoman pembangunan desa, pedoman musyawarah desa dan retribusi tera/tera ulang.
Penyampaian Ranperda ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Supriyanto Hutagalung dan Fahrurroziserta serta dihadiri oleh Sekda Kab Lamsel beserta Forkopimda Lamsel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy SM, MM mengaku siap bekerjsama dan membahasanya ditingkat komisi.
"Kami juga siap bekerjsama dengan dewan yang terhormat. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menjadi bahan untuk dikaji dan dibahas secara lebih mendalam lagi pada tingkat pembahasan selanjutnya," ujar Fredy. (kld)
Related Posts :
Tambahan 10 Kasus Dari SBT, Ambon, SBB dan Buru AMBON - BERITA MALUKU. Lagi, terjadi penambahan terkonfirmasi Virus Corona (Covid-19) di Maluku. Dari update data Gugus Tugas Covid-1… Read More...
Samsung Perkuat Fitur Fotografi untuk Trio Galaxy S20 Jakarta, Info Breaking News – Pabrikan asal Korea Selatan, Samsung terus berinovasi untuk menyediakan gadget-gadget te… Read More...
Berlakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Jokowi Gandeng TNI-Polri Jakarta, Info Breaking News – Presiden Joko Widodo melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta Polri untuk mem… Read More...
Viral Foto Pernikahan Dibawah Umur di Aramo, Laki-Laki Masih SMP Foto pernikahan di bawah umur di aramo |Foto: istimewa Nias Selatan,- Baru - baru ini netizen khususnya di Pulau Nias di… Read More...
Dukung Kegiatan Pemdes, Karang Taruna Desa Sisobahili Nias Utara Gelar Rapat Rutin Rapat karang taruna desa sisobahili nias utara |Foto: wira z Nias Utara, - Dalam rangka membahas kegiatan yang telah terc… Read More...