Dijelaskan Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer, yang turun langsung memimpin operasi tersebut, bagi pengendara motor yang diketahui telat membayar pajak, oleh UP3AD diberikan surat pernyataan atau perjanjian, yang isinya segera membayar pajak kendaraanya ke Samsat dan diberi toleransi waktu hingga 3 hari.
Operasi yang digelar di di jalan raya kawasan Pasar Cepu, jalan Pemuda Cepu dan di jalan raya kawasan RSU Cepu itu, menurut Kasat Lantas AKP Febriyani, hasilnya banyak ditemukan pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalulintas.
Tidak Memiliki SIM
Diantaranya, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm, mengubah bentuk kendaraan yang tidak sesuai standardnya. ''Termasuk adanya pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas. Selain ditemukan banyak kendaraan yang telat membayar pajak antara 1 tahun hingga 4 tahun.''
Dikemukakan, untuk pengendara yang melanggar aturan lalulintas ditindak dengan tilang, sementara yang diketahui pajak motornya terlambat , oleh UP3AD Samsat Blora diberikan surat pernyataan atau perjanjian, yang isinya supaya segera membayar pajak kendaraanya.
''Dalam operasi kali ini kami juga membantu UP3AD Samsat Blora utuk menertibkan bagi pengendara motor yang belum membayar pajak kendaraannya," tandas AKP Febriyani Aer.
Ditambahkan, pihaknya merencanakan akan menggelar operasi bahkan akan terus ditingkatkan. Mengenai tempat akan dilakukan secara berpindah-pindah. ''Semua itu kami lakukan sebagai salah satu upaya jajaran Satlantas Polres Blora untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas ketika di jalan raya,'' tambah Kasatlantas. (Handayana)