Media Asing Soroti Penjagaan Keamanan Sidang Jesica Di Pn Jakarta Pusat

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso (27) yang duduk di kursi pesakitan, hanya bisa menghela nafas panjang saat ketua majelis hakim membacakan vonis 20 tahun penjara , Dia dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, atas kematian sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, yang diduga menggunakan modus membubuhkan racun sianida di dalam es kopi vietnam.

Media Asing Soroti Penjagaan Keamanan Sidang Jesica Di Pn Jakarta Pusat
"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," Tegas Ketua Majelis Hakim Kusworo saat memberikan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Tidak hanya disaksikan jutaan warga Indonesia melalui siaran langsung di salah satu tv wasta Indonesia, pembacaan vonis Jessica juga mencuri perhatian dunia. Beberapa media asing menyorotinya, termasuk dari Asia, Inggris dan Australia yang pernah jadi tempat tinggal Jessica. Terdakwa berstatus permanen resident di Negeri Kanguru itu.

Selain vonis berat, dalam sidang vonis Jessica Wongso media asing itu juga menyoroti penjagaan keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti media Australia Sydney Morning Herald, mengangkat jumlah personel keamanan yang dikerahkan untuk menjaga sidang yang dipenuhi pengunjung itu.

"About 500 police were on standby in front of the Central Jakarta District Court as three judges delivered the long-awaited verdict," tulis medis tersebut.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa sekitar 500 personel polisi dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang vonis Jessica. Selain itu, reaksi Jessica saat vonis dijatuhkan kepadanya juga menjadi sorotan media asing.

"Wongso showed little emotion as the verdict was handed down in Central Jakarta District Court on Thursday, and indicated she would appeal the ruling," tulis Daily Mail.

Media Inggris tersebut juga menuliskan bahwa Jessica Wongso menunjukkan ekspresi datar saat vonis 20 tahun  dijatuhkan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu, menurut Daily Mail, mengindikasikan dia akan mengajukan banding keputusan itu.

"Saya tidak menerima keputusan ini karena bagi saya itu tidak adil dan sangat sepihak," kata Jessica setelah putusan. Ia tersenyum simpul ketika meninggalkan ruang sidang.

Dalam artikel soal sidang vonis Jessica, Daily Mail menyebut, Kepolisian Federal Australia (AFP) disebut-sebut ikut membantu proses penyelidikan kasus 'kopi sianida', Namun, ada syaratnya. Yakni, terdakwa terhindar dari hukuman mati jika terbukti bersalah.(Lip6/WD)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :