HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini – Kota Pematangsiantar dan tetangganya Kabupaten Simalungun termasuk daerah yang Dana Alokasi Umum (DAU) ditunda penyalurannya oleh Pemerintah Pusat. Hal ini diketahui dari lembar putusan Peraturan Menteri Keuangan No125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU tahun 2016.
Besarnya dana DAU Kota Pematangsiantar yang ditundan pembayarannya oleh pemerintah pusat mencapai Rp 10 miliar lebih, sedangkan Kabupaten Simalungun mencapai Rp 33 miliar lebih. Penundaan DAU tersebut terhitung bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2016.
Dari 168 total daerah se-Indonesia yang dana DAU-nya ditunda, diantaranya terdapat 12 daerah kabupaten/kota se Sumut yang ikut tertunda. Yaitu, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Samosir, Kabupaten Batubara dan Kabupaten Padang Lawas Utara (besaran dana, lihat tabel).
Mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Rudolf Hutabarat, Minggu (4/9) siang menjelaskan, penundaan DAU itu adalah kebijakan keuangan Nasional yang diberlakukan untuk daerah-daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, untuk Kota Pematangsiantar penundaan DAU 2016 itu tidak berpengaruh apapun terhadap program-program pembangunan yang akan dijalankan, karena keuangan daerah Pematangsiantar masih mencukupi, bahkan masih ada Silpa mencapai Rp72 miliar lebih.
Namun dampaknya terhadap pemerintahan Simalungun, pemerhati anggaran ini mengaku tidak mengetahui persis. Tapi diaykininya, kebijakan pemerintah pusat terhadap daerah yang tertunda DAU nya tentu didasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah untuk menjalankan program-program pembangunan, termasuk membayar gaji pegawai.
Ketua DPRD Pemtangsiantar Elikakim Simanjuntak sependapat dengan Rudolof Huabarat. Katanya, penundaan DAU bukan kearena ada kesalahan daerahnya, itu katanya kebijakan pemerintahan pusat dan tak ada pengaruhnya tehadap Kota Pematangsiantar. Keuangan Kota Pematangsiantar kata dia masih cukup bahkan adanya Silpa anggaran sekitar Rp 72 miliar lebih.
Sebelunya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada rapat kerja Badang Anggaran di Gedung DPR-RI Jakarta akhir Agustus menjelaskan, bahwa pemangkasan dana transfer ke daerah, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), hanya bersifat penundaan. DAU yang ditunda ini nantinya akan disalurkan kembali kepada daerah.
"DAU hanya adanya penundaan. Saya meminjam uang ke daerah, karena kami tidak ada uangnya," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan, langkah penundaan ini tidak akan menganggu kondisi keuangan daerah sampai dengan akhir tahun. Terutama untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah dan belanja modal atau infrastruktur.
Berikut tabel rincian penundaan penyaluran DAU: