Jakarta, infobreakingnews- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita belasan juta batang rokok ilegal dan satu unit mesin pembuat rokok merek Shenzen. Rokok ilegal dan mesin pembuatnya tersebut merupakan hasil penindakan di Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah rokok ilegal yang berhasil disita sebanyak 11.266.600 batang. Adapun satu unit mesin pembuat rokok tersebut berkapasitas produksi 1.500 batang rokok per menit.
Sri mengatakan rokok ilegal membahayakan kesehatan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Karena mempengaruhi jumlah produksi rokok legal," katanya dalam Jumpa Pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea-Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/16).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menerangkan ditinjau dari aspek ekonomi, perkembangan industri hasil tembakau terlihat secara linier tren pertumbuhan produksi rokok mulai menurun selama 10 tahun terakhir dengan nilai sebesar 0,28%. Hal tersebut dinilai hasil dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik.
"Selama 3 tahun terakhir produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan, dengan rata-rata pertumbuhan 0,2%, dan selain itu Bea Cukai juga gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi usai Jumpa Pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.
Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bea Cukai memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana salah satunya sebagai community protector di bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi termasuk di antaranya hasil tembakau. ***Dody Zuhdi