Bupati Simalugnun JR Saragih Dapat Teguran dari Mendgari, "Kembalikan Pejabat Yg Dimutasikan"

Bupati Simalugnun JR Saragih Dapat Teguran dari Mendgari, "Kembalikan Pejabat Yg Dimutasikan" HorasSumutNews.com - Berita Bupati Simalugnun JR Saragih Terkini Terbaru Hari Ini - Siapa yang tak kenal Bupati Simalungun, JR Saragih? Nyaris seluruh warga Siantar dan Simalungun mengenal namanya. Karena nama dan wajahnya, sering menghiasi media cetak maupun media online. Malah media elektronik, juga tidak jarang memuatnya. Baik itu melalui pemberitaan negatif, maupun positif. Berita Daerah, Berita JR Saragih, Siantar Simalungun, Simalungun News,

HorasSumutNews.com - Berita Bupati Simalugnun JR Saragih Terkini Terbaru Hari Ini - Siapa yang tak kenal Bupati Simalungun, JR Saragih? Nyaris seluruh warga Siantar dan Simalungun mengenal namanya. Karena nama dan wajahnya, sering menghiasi media cetak maupun media online. Malah media elektronik, juga tidak jarang memuatnya. Baik itu melalui pemberitaan negatif, maupun positif.


Bisa pula disebut, tidak ada aktivis LSM maupun insan pers yang tidak mengenalnya. Tidak sedikit dari mereka, yang mengetahui sepak terjang JR Saragih, dalam mempimpin pemerintahan di Simalungun.
Periode pertama ia memimpin bersama wakilnya, Nuryati Damanik, banyak "shock terapy" yang ia lakukan. Beberapa pejabat dibuat ketar ketir. Sejumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) merasa tak nyaman. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan jurnalis, semakin banyak kerjanya.

Ketika itu, kesan suka suka melakukan pencopotan dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun, sangat "menghantui". Ada camat yang baru sebulan dilantik, langsung dicopot.

Adapula, tiga camat diganti, hanya karena persoalan kegiatan seremoni yang kurang maksimal dilakukan ketiga camat itu. Serta banyak persoalan pencopotan dan pengangkatan pejabat lainnya. Pun begitu, JR tetap kuat dalam posisinya. Pasalnya, tak ada putusan hukum yang memaksanya untuk membatalkan pencopotan yang ia lakukan.

Bahkan di periodenya itu, aroma perpecahan antara dirinya dengan Nuryati Damanik sangat terasa. Hingga akhirnya mereka menunjukkan aroma itu pada Pilkada Simalungun 2015. JR Saragih saat itu berpasangan dengan terpidana, Amran Sinaga. Sedangkan Nuryati Damanik berpasangan dengan Posma Simarmata.
Lantas, dengan "kesaktian" yang dimiliki JR Saragih, Pilkada itu-pun ia menangkan seorang diri. Karena faktanya, hanya JR Saragih yang dilantik menjadi Bupati Simalungun periode 2016 – 2021. Sedangkan pasangannya, jangankan dilantik, Amran Sinaga malah dijebloskan negara ke dalam penjara. Itulah ending Pilkada Simalungun 2015.

Masih di periode pertama ia memimpin, tidak sedikit aktivis LSM dibuat tak berdaya. Meski para aktivis itu sudah bekerja maksimal. Katakanlah, mengadukan berbagai kasus dugaan korupsi, yang diduga dilakukan Bupati Simalungun tersebut. Padahal, sebagian dari kasus itu, ada juga yang disampaikan ke lembaga "super body" KPK. Tetapi, hingga saat ini, tak satupun dari kasus itu yang bisa menjerat JR Saragih.
Bahkan bukan hanya LSM, anggota dewanpun ada yang bertindak seperti aktivis LSM. Ia juga membuat laporan pengaduan ke lembaga penegak hukum. Hasilnya, tetap sama, laporannya tak memiliki kekuatan untuk membuktikan dugaan korupsi JR Saragih.

Kemudian, sedikit lebih "memanas" dari sejumlah kasus lainnya, yakni, pengaduan Komisioner KPU Simalungun periode 2008 – 2013, Robert Ambaraita. Pria putih berkumis itu dalam pengaduannya ke KPK, dirinya mengaku disuap oleh JR Saragih sebesar Rp 50 juta, terkait suksesi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, pada Pilkada Simalungun tahun 2010 lalu.

Meski sudah ada pengakuan dan ada bukti cek yang ia lampirkan, tetap saja, hingga saat ini, JR Saragih tidak bisa disebut sebagai pelaku suap. Karena, tidak terbukti secara hukum. Walaupun, dalam perjalanan kasus itu, berbagai gelombang unjuk rasa telah dilakukan. Namun faktanya, JR tetap pula tidak bersalah dalam perkara itu. Setidaknya, hingga saat ini. Dalam hal ini, dia yang "Sakti" atau memang tidak bersalah? Biarlah waktu yang menjawabnya.

Kini, di awal dirinya memimpin Bupati Simalungun di periode yang kedua, meski ada larangan di peraturan perundang-undangan, yakni, kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) yang baru dilantik, dilarang melakukan pergantian pejabat selama enam bulan ke depan, sejak pelantikan dilaksanakan.
Akan tetapi faktanya, belum lagi enam bulan berlalu, JR Saragih sudah mencopot jabatan Jarinsen Saragih dari jabatan Kadis Peternakan dan Perikanan, Raja Sianipar dicopot jabatannya sebagai Kadis Pertambangan dan Energi, serta lainnya. Tindakan pencopotan kali ini sangat keterlaluan.

Karena dengan tindakan itu, JR Saragih telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Bupati Simalungun. Sebab ia telah melanggar peraturan perundang- undangan. Dengan begitu, sudah selayaknya DPRD Simalungun bersikap. Agar "kesaktian" negatif milik JR Saragih itu bisa dihentikan (Berbagai Sumber)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :