Buntut Pelecehan Alquran, MUI Serang Haramkan Ahok Masuk Wilayahnya


Buntut Pelecehan Alquran, MUI Serang Haramkan Ahok Masuk Wilayahnya

Berita Islam 24H - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang ikut merespon terkait situasi keresahan umat Islam yang semakin meningkat di berbagai daerah akibat pelecehan Alquran yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.

Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi memandang, pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 adalah pelecehan dan penistaan terhadap Agama Islam.

"Pernyataan sudara Basuki Tjahya Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta tentang Al Quran Surat Al Maidah ayat 51, adalah dipandang sebagai pelecehan dan penistaan terhadap Agama Islam, mengganggu kerukunan umat beragama, memicu kerusuhan antar golongan (SARA)," ujar Mahmudi melalui siaran pers yang diterima Suara Islam Online, Ahad (9/10/2016).

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kapolri segera menangkap Ahok dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mahmudi juga meminta MUI Pusat melalui MUI Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah langkah strategis untuk mendesak Kapolri dan Presiden Joko Widodo menangkap Ahok.

Tak hanya itu, Mahmudi juga menghimbau agar para pendukung Ahok segera sadar dan bertaubat. "Mengimbau para pendukung Ahok agar segera sadar dan bertaubat serta meminta maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia," ucapnya.

Meski begitu, Mahmudi berharap masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya nasalah tersebut kepada aparat keamanan. Dia juga menegaskan, Ahok haram menginjakkan kakinya diwilayah hukum Kota Serang Provinsi Banten. [beritaislam24h.com / sic]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :