Beginilah Kronologi Penangkapan Polisi yang Sebarkan Foto Bugil Bendahara Partai

Beginilah Kronologi Penangkapan Polisi yang Sebarkan Foto Bugil Bendahara Partai HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - BONTANG – Unit Opsnal dan Unit Perlindungan Peremuan Anak Satuan Reskrim Polres Bontang bekerjasama dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim menangkap Djalil (35), pelaku penyebaran foto bugil bendahara partai berinisial NS. Polisi bergerak setelah korban melaporkan kejadian tersebut Berita Viral dan Heboh,

HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - BONTANG – Unit Opsnal dan Unit Perlindungan Peremuan Anak Satuan Reskrim Polres Bontang bekerjasama dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim menangkap Djalil (35), pelaku penyebaran foto bugil bendahara partai berinisial NS. Polisi bergerak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bontang Rabu (28/9) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasatreskrim Polres Bontang AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, atas laporan politisi wanita Bontang tersebut, Unit Opsnal dan Unit PPA Polres Bontang bergerak cepat meluncur ke Sangatta, Kutim dimana pelaku bersembunyi.
Sesampainya di Kutim, pihaknya langsung koordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim untuk bersama-sama mencari keberadaan Djalil. Ironis, pelaku adalah suami siri dari korban sendiri.
Polisi meringkus pelaku tanpa kesulitan yang berarti. Berbekal nomor ponsel, petugas menghubungi nomor handphone Djalil. Si penyebar foto bugil itu langsung datang ke suatu tempat yang telah ditentukan di Jalan Sulawesi, Sangatta Utara.
Begitu sampai di lokasi penangkapan, tanpa perlawanan pelaku langsung di bawa ke Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan.
Dijelaskan Ade, pelaku yang merupakan anggota Polri berstatus desersi, tinggal di Jalan Sulawesi No 116 RT 25 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Adapun kronologis kejadiannya dijelaskan Ade, pada Rabu (28/9), korban NS yang merupakan bendahara dari partai di Bontang Kaltim, menelepon pelaku meminta mengantarkan sepeda motor untuk dipakai korban.
Kemudian pukul 15.00 wita pelaku mengantar sepeda motor tersebut kepada korban dan meminta uang sebesar Rp 50.000 untuk pulang ke Sangatta. Belum sempat uang diberikan, pelaku berteriak dan berkata agar korban melihat media sosial Facebook.
"Lalu korban mengecek media sosial Facebooknya dan mendapati foto yang bersifat vulgar milik korban sudah diunggah oleh suami sirinya (pelaku). Kemudian korban menelepon pelaku dan meminta penjelasan kenapa menggunggah foto-foto tersebut dan pelaku berkata bahwa itu belum seberapa karena nanti akan mengunggah foto dan video yang lebih vulgar lagi," imbuhnya.
"Dalam foto tersebut pelaku mengunggah foto mesra mereka berdua, namun wajah pelaku dibuat buram (disamarkan), sementara wajah istri sirinya tidak, dan juga ada beberapa foto korban sendiri," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu melaporkan ke Polres Bontang. "Begitu mendapat laporan kami langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku sudah berhasil diamankan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah, handphone milik tersangka, handphone milik korban, kamera merk Cannon dan laptop merk Acer.
"Terhadap kasus ini kami masih dalam proses pengembangan. Dimana tersangka terancam Pasal 27 UU no. 11 tahun 2008 tetang ITE dan UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(pojoksatu)

Subscribe to receive free email updates: