''Himbaun ini kami sampaikan sambil menunggu kepastian uji laboratorium dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat,'' jelasnya Minggu (16/10).
Kapolsek AKP Sudarno mengatakan, apa yang dilakukan itu menyusul isu yang berkembang saat ini apabila seorang anak mengkomsumsi permen jenis tersebut akan mengakibatkan kepala menjadi pusing, tidur terlalu lama dan mengigau,
''Sehingga untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan terjadi di wilayah hukum kami, saya menghimbau agar agen tidak menjualnya terlebuh dahulu dan menyimpannya.''
Menurutnya, apa yang dilakukan itu hanya baru sekedar melakukan himbauan saja sambil menunggu hasil pemeriksaan BPOM. Karena isu yang berkembang barang yang diduga mengandung bahan adiktif tersebut sudah beredar dimana-mana.
"Kami telah mendengar informasi tersebut dari Sat Narkoba, demikian juga dari isu yang beredar di dunia maya belakangan ini. Namun kami tetap masih menunggu proses uji laboratorium dari BPOM Pusat," tandas AAKP Sudarno.
Direncanakan, lanjut Kapolsek Kota, himbauan tersebut juga akan disampaikan para Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Blora Kota sampai ke agen yang berada di desa binaan masing - masing. harapannya, tidak ada kejadian seperti di Ciledug,Tangerang seorang anak tertidur selama lima jam setelah mengonsumsi permen jari -jari. (Handayana)