HorasSumutNews - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Herman (51).
Herman ditangkap setelah mencuri mobil milik bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas meringkus Herman di daerah Lampung Selatan.
"Tersangka kami tangkap saat membawa mobil curiannya," ujar dia, Senin (12/9/2016).
"Tersangka ini dulu pernah bekerja di perusahaan pembiayaan itu, namun dipecat," lanjutnya.
Herman mencuri mobil tersebut saat diperbaiki di sebuah bengkel.
"Herman datang ke bengkel itu mengaku sebagai utusan perusahaan mau mengambil mobil," ujar dia, Senin (12/9/2016).
Pihak bengkel baru mengetahui bahwa Herman sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut setelah menghubungi pihak perusahaan. Perusahaan itu, kemudian melapor ke polisi.(*)