Ketika Pejabat Penerima Suap punya Kelas dan Tarif Sendiri, Lalu Berapa Tarif Irman Gusman Sebenarnya?




Berita Metropolitan – Aktivis dari Indonesian Corruption Watch (ICW) turut menyoroti pernyataan dari kuasa hukum Ketua DPD, Irman Gusman yaitu Tommy Singh yang mengatakan bahwa suap senilai Rp 100 juta bukan menjadi kelas dari kliennya.


Tetapi, saat ini, Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap izin impor gula bulok.


"Saya melihat, pengacara menyebut Rp100 juta bukan kelasnya Irman itu blunder seorang pengacara," tukas Donal dikutip Berita Metropolitan.


Irman Gusman.

Irman Gusman.

Donal menyatakan bahwa bila angka Rp 100 juta itu bukan kelas dari Irman, maka untuk angka yang setara itu berapa?



Publik bisa menganggap bahwa Irman memang seorang pejabat yang menerima uang suap dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Rp 100 juta saja.


"Jadi berarti berapa kelasnya Irman? Apakah Rp1 miliar- Rp2 miliar, karena seolah-olah Rp100 juta receh saja," terangnya.




UU Nomor 30 Tahun 2002

UU Nomor 30 Tahun 2002

Donal menjelaskan bahwa di dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, KPK punya wewenang untuk dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik ataupun penyelenggaran negara di atas Rp 1 Miliar.


"Itu bersifat alternatif. Kalau salah satu unsur terpenuhi bisa ditangani KPK. Misalnya di bawah Rp1 miliar tapi dia pejabat publik atau penyelenggara negara," terangnya.


Karena itulah, Donal menyatakan bahwa tak punya alasan apapun untuk KPK agar tak melanjutkan kasus Irman Gusman.


Apalagi menurut data yang ada, sering kali KPK juga menangani kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 1 miliar.


 


Penulis: Jefri





Source link



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :