Jakarta, infobreakingnews - Untuk pertama kalinya KPK menangkap penjahat korup ditubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) langsung pula yang ketangkap sang ketua Irman Gusman, berwajah sangat intlektual penuh wibawah, pejabat sekaliber Ketua DPR RI yang telah menerima gaji serta tunjangan yangt cukup besar ditambah rumah dinas yang mewah dan sejumlah mobil dinas gratis, ternyata tetap saja bermental korup yang tega menerima uang sogokan recehan hanya Rp 100 juta yang sangat tidak sebanding dengan kapasitasnya, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait pengurusan kuota impor gula di Bulog untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016. Penetapan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Irman yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dinihari.
Gilanya, pasutri yang kini sedang berperkara di PN Padang itu juga telah memberi suap kepada jaksa Fahrizal sebesar Rp 360 juta guna membebaskannya dari pidana yang sedang berjalan. Bahkan untuk kasus di PN Padang itulah tim KPK terus membuntuti Sutanto dan Memi, cilaka tiga belas, ternyata juga menyuap Irman Gusman agar bisnis Gula importnya bisa diterima di Bulog.
Sesuai UU Tipikor, Pasal 12 huruf a menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara Pasal 12 huruf b menyatakan, pegawai atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Irman Gusman sebagai penyelenggara negara yang terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus yang sangat memukul lembaga DPD karena OTT pada Sabtu (17/9) dinihari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS. Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan kuota impor gula dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.
Dan seperti penjahat korup lainnya, Irman Gusman juga masih senyum cengir saat keluar dan menggunakan rompi KPK padahal anak bininya menangis bombay tak terperihkan menyaksikan layar TV yang gebyar memberitakan peristiwa penangkapannya. Edannya lagi peristiwa seperti ini justru tidak membuat kapok oknum pejabat lainnya karena terlanjur sudah bermentalkan korup walau sesungguhnya telah berpenghasilan gede. Itulah manusia tamak yang tak tau bersyukur atas jabatan yang sudah hebat. Siapa lagi yang segera menyusul masuk penjara KPK???. *** Candra Wibawanti.