Foto/Heboh! Mantan Anggota Dewan 'Mesum' dengan Istri Orang, Dihukum Dicambuk..! |
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menggelar prosesi cambuk di halaman parkir Masjid Al Abrar Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh usai shalat Jumat (9/9).
Adapun pasangan yang dicambuk yakni T Yasman Saputra (47) dan Marlisa Agustina (27).
T Yasman Saputra pernah tercatat sebagai mantan anggota DPR Kabupaten (DPRK) Pidie.
Sedangkan pasangan wanitanya MA bestatus sebagai istri orang. Keduanya mendapat hukuman sebanyak 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
"Mahkamah Syariah Banda Aceh menghukum terdakwa dengan hukuman delapan kali cambuk, dipotong dua kali cambukan karena telah menjalani masa tahanan. Sehingga dicambuk sebanyak enam kali," kata petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan keputusan Mahkamah Syariah.
Prosesi cambuk dihadiri langsung oleh Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, MPU Banda Aceh, serta unsur Pemerintahan Gampong Lamdingin.
Selain itu, ratusan warga Banda Aceh dan desa setempat juga turut menyaksikan proses eksekusi.
Mereka bahkan sempat meneriaki pasangan tersebut ketika dihadirkan ke lokasi cambuk.
Wali Kota Saaduddin Djamal mengatakan, pasangan yang dicambuk karena telah terbukti melanggar ketentuan Qanun Nomor 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.
Mereka yang dicambuk akan mendapat ampunan dari Allah jika sungguh-sungguh bertaubat. Karena itu Illiza minta agar warga tidak menyoraki siapa saja yang dicambuk.
"Karena belum tentu kita akan lebih baik dari mereka. Ini bukan tontotan, bukan hiburan, tetapi pelajaran untuk kita agar sungguh-sungguh mendekatkan diri kepada Allah," ujarnya. (rif)