Gila! Lihat Korban Tak Berpakaian, Pria Ini Nekat Langsung..

Gila! Lihat Korban Tak Berpakaian, Pria Ini Nekat Langsung.. HorasSumutNews - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Polres Balikpapan dibantu Polsek Balikpapan Timur berhasil menangkap terduga pencabulan terhadap OAP, Rabu (7/9). Pelaku ialah Ahmad Ardi (19) alias OM. Pria kelahiran Balikpapan 30 Juni 1997 itu ditangkap di Kelurahan Teritip Berita Daerah Indonesia,
Foto/Gila! Lihat Korban Tak Berpakaian, Pria Ini Nekat Langsung..
HorasSumutNews - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Polres Balikpapan dibantu Polsek Balikpapan Timur berhasil menangkap terduga pencabulan terhadap OAP, Rabu (7/9). Pelaku ialah Ahmad Ardi (19) alias OM.
Pria kelahiran Balikpapan 30 Juni 1997 itu ditangkap di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Saat berusaha ditangkap petugas, Ardi ternyata melarikan diri. Petugas pun menembak betis Ardi.
"Hanya satu peluru," kata Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta di laman Balikpapan Pos, Kamis (8/9).
Jeffri mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan Ardi terhadap OAP bukanlah yang pertama. Ardi telah lama menjadi DPO kepolisian. Sebelumnya, ada laporan mengenai pencurian sepeda motor dan tabung gas.
"Ardi sudah lama jadi incaran kami. Jadi, tidak sulit untuk mengungkap siapa tersangkanya. Di rumah Ardi, yang tak jauh dari rumah korban, kami juga mengamankan motor yang diduga hasil pencurian dan lem, sebagai barang bukti," tambahnya.
Ardi bukan hanya mencabuli gadis enam tahun itu. Dia juga menculik OAP serta mencuri. Aksi itu dilakukan dalam keadaan teler.
"Saat melakukan aksinya, Ardi mabuk berat. Dia (Ardi) habis mengonsumsi lem, alkohol, dan pil koplo," paparnya.
Jeffri mengungkapkan, awalnya tersangka mengaku masuk ke rumah korban hanya ingin mencuri. Namun, tersangka melihat korban dalam keadaan tak berpakaian. Di situlah awal mula tumbuh hasrat menculik korban.
Akibat perbuatannya, Ardi terancam hukuman berlapis. Hukuman maksimal mati menanti Ardi di pengadilan. "Ardi terancam Pasal 328 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D, dengan hukuman minimal lima tahun penjara," tuturnya. 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :