Media Online Antara – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Muhammad Asrirun Ni'am Sholeh mengatakan, jika terbukti, tindak kejahatan yang dilakukan Gatot Brajamusti bisa dikenakan hukuman kebiri kimiawi. Pasalnya tindak kejahatan Gatot Brajamusti telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Dalam kasus Gatot Brajamusti tidak hanya satu kasus pencabulan dengan tipu daya dan narkoba hingga hamil dan aborsi tetapi sampai berakibat pada kematian akibat overdosis obat-obatan," kata Asrirun Ni'am Sholeh ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2016.
Adapun hukuman Kebiri Kimiawi sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam perbaruan peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Gatot Brajamusti |
Menurut Asrirun, modus yang diduga digunakan Gatot Brajamusti dalam memperdaya korbannya adalah untuk kepentingan karir di bidang seni.
"Korban yang dijanjikan menjadi backing vocal dan ada proses karantina disitu mereka ditempatkan dan mereka itu anak usia muda juga, kan," tutur Asrirun Ni'am Sholeh.
Pengacara senior Elza Syarief yang ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mengimbau kepada para korban atau keluarganya untuk mengadu ke pihak berwajib terkait dugaan kejahatan seksual yang dilakukan Gatot Brajamusti. Elza Syarief mengatakan pihaknya ingin memulihkan trauma yang dialami para korban.
"Kami akan menjamin identitas pengadu agar tidak diketahui publik. Intinya kita akan memperbaiki kejiwaan, traumatik, dan narkobanya.Bukan semata-mata untuk balas dendam. Ini demi kebaikan anaknya," tutur Elsa Syarif. Elza Syarif menambahkan bahwa tindak kejahatan tersebut dilakukan karena pengaruh narkoba.
Bahkan, menurut Asrirun Ni'am Sholeh, dari informasi yang diperoleh diduga kejahatan yang dilakukan Gatot Brajamusti tidak hanya kekerasan seksual, tapi pemaksaan dan penyalahgunaan narkoba. Diduga korban kejahatan Gatot Brajamusti tidak hanya satu, khususnya untuk korban anak-anak dibawah umur.
Menurut Elza Syarief korban kejahatan Gatot, bahkan lebih dari seratus. Namun karena banyak dari mereka belum siap berhadapan dengan kepolisian, pihak Elza Syarief membantu membawa mereka ke KPAI.
"Baru satu yang melapor (Korban CT) selebihnya yang melibatkan orang tua baru ada 8 orang dalam rentang usia 8-14 tahun dan semuanya perempuan," ucap Elza Syarief.
Tempo Masih terus berupaya menghubungi pengacara Gatot, Muara Karta Simatupang, terkait tuduhan dugaan pencabulan itu.
loading…
Source link