HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - - Tujuh terduga pembakar dan perusak kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi pada Rabu (28/9/2016).
Ketujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda. Mereka adalah MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16).
Dua di antara ketujuh remaja ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran gedung. Aksi MR (14) dan NA (15) ketahuan berdasar rekaman kamera pengawas di DPRD Kabupaten Gowa.
"JDua orang tersebut sebagai pelaku pembakaran berdasarkan rekaman CCTV. Terlihat keduanya menyiramkan bensin di karpet ruang rapat paripurna," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera.
Kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel. Sedangkan lima lainnya mendekam di sel tahanan Polres Gowa.