Ekonomi 5 Negara Ini Bisa Goyang Pasca Rp 400 Triliun Lebih Ditarik Tax Amnesty!

Jakarta, Lensaberita.Net - Program tax amnesty periode I akan berakhir pada 30 September 2016.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun merangkum data bahwa untuk dana repatriasi tertinggi sampai saat ini dari negara tetangga, yakni Singapura.

Diketahui, awal diberlakukannya tax amnesty di Indonesia, sempat beredar kabar bahwa Singapura akan menjegal program tersebut. 

Berdasarkan hasil data Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, untuk peringkat negara dengan total dana repatriasi terbesar ke Indonesia yaitu :


  1. Singapura dengan total Rp39,47 triliun.
  2. Cayman Island sebesar Rp16,36 triliun.
  3. Hong Kong mencapai Rp12,43 triliun.
  4. China sebesar Rp3,52 triliun.
  5. Virgin Island sebesar Rp1,87 triliun.


Sementara untuk lima negara asal WNI dengan deklarasi luar negeri terbesar yakni Singapura sebesar Rp336,39 triliun, Cayman Island sebesar Rp47,89 triliun, Virgin Island mencapai Rp26,83 triliun, Australia sebesar Rp17,85 triliun, dan Hong Kong sebesar Rp15,65 triliun.  [src/trc]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :